News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kakek 66 Tahun Cabuli ABG sampai Hamil 5 Bulan, Modus jadi Dukun yang Bisa Sembuhkan Penyakit

Penulis: Miftah Salis
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at, sedang menanyakan barang bukti kepada pelaku Djaeni alias Zeni yang melakukan kasus pencabulan kepada SA sebanyak 19 kali sampai membuat korban hamil 5 bulan, berlokasi di halaman Polres Tegal, Kamis (2/9/2021).

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, peralatan berupa keris, pedang, wayang golek, dan benda lainnya yang digunakan pelaku untuk menunjukkan kepada korban bahwa ia adalah dukun atau paranormal.

Kini pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo pasal 293 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Jateng/Desta Leila Kartika, Kompas.com/Tresno Setiadi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini