Pelaku menyebut bahwa korban memiliki penyakit lambung dan lever yang harus disembuhkan.
Baca juga: Bocah Berusia 8 Tahun di Sumbawa Barat Jadi Korban Rudapaksa di Rumah Kosong
Baca juga: Pria di Lampung Tega Rudapaksa Anak Kandung, Korban Diancam Menggunakan Golok
Baca juga: Bocah Berusia 12 Tahun di Klungkung Dicabuli Ayah Angkat, Kini Korban Hamil
Ritual dengan berhubungan badan
Untuk bisa sembuh, korban harus mau melakukan sebuah ritual pengobatan dengan cara melakukan hubungan intim.
Korban sempat menolak ajakan pelaku.
Namun pelaku mengancam akan menyengsarakan keluarga korban.
Selain mengancam, tersangka juga mengiming-imingi korban.
Korban diiming-imingi akan mendapat pekerjaan yang menghasilkan banyak uang.
Dicabuli 19 kali hingga hamil 5 bulan
Pencabulan tersebut dilakukan pelaku di kontrakan miliknya di Dusun Karangcegak, Desa Karangjati, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.
Pelaku ternyata telah mencabuli korban sejak September 2020 hingga April 2021.
Total pelaku telah melakukan pencabulan sebanyak 19 kali.
Akiba perbuatan bejat pelaku, korban kini hamil lima bulan.
Pelaku berhasil ditangkap pada Senin (30/8/2021) di Jalan Raya Desa Tanjung Harja, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
Kepada polisi, pelau emngaku pernah melakukan aksi serupa pada tahun 2011.