Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - SBS alias I diduga melakukan tindak pidana pencabulan atas KT (49), seorang ibu rumah tangga di Dusun Hengan, Desa Lewomada, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Remaja tangguh asal Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka ini dibawa ke Maumere guna menjalani proses pemeriksaan.
SBS akan jalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Sikka yang khusus mengurus perkara anak dan perempuan.
"Laporan awalnya di Polsek Waigete pada tanggal 1 September 2021 siang sementara kejadiannya pada tanggal 30 Agustus 2021 pagi.
Setelah terima laporan pelaku yang berusia 18 tahun langsung kami amankan dan telah kami serahkan ke Unit PPA Polres Sikka.
Untuk, proses selanjutnya ada di PPA," kata Kapolres Sikka, AKBP Sajimin, SIK, M.H melalui Kapolsek Waigete, Ipda I Wayan Artawan saat dihubungi POS-KUPANG.COM di Maumere, Kamis, 2 Agustus 2021 siang.
Baca juga: 2 ABG di Kupang Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Prostitusi Online
Ia menegaskan, pihaknya cepat merespon adanya laporan korban agar tidak ada tindakan main hakim sendiri.
Beruntung, keluarga pelaku mengerti dan menyerahkan pelaku agar menjalani proses hukum.
Sebelumnya, siang itu, Rabu, 1 September 2021 telah datang ke Kantor Polsek Waigete, KT, seorang ibu berusia 49 tahun.
Ibu ini datang mengadukan peristiwa yang ia alam pada, Senin, 30 Agustus 2021 siang di halaman rumahnya di Dusun Henga, Desa Lewomada, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Wanita ini di depan polisi melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan yang ia alami dan pelakunya, SBS alias I berusia 18 tahun yang tinggal satu desa dengannya.
Korban dalam laporannya menjelaskan, kalau pada Senin, 30 Agustus 2021 siang bertempat di rumahnya di Desa Lewomada telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul atas dirinya.
Di mana awalnya ia sedang mengambil makanan babi di dalam dapur rumahnya dan tidak lama kemudian ia mendengar suara ayam yang berlarian seperti ada orang yang sedang lewat.