TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sat Resnarkoba Polrestabes Palembang menangkap dua kurir narkoba.
Pertama Zulkaidah, kurir sabu yang ditangkap ketika sedang menunggu pembeli dan ketahuan membuang barang bukti.
Kedua Wahyudi (31) seorang kurir narkoba jenis ekstasi.
Keberadaan Wahyudi diketahui dan ditangkap saat berada di Jalan Perjuangan Pulo Gadung, Kelurahan Sukadadi, Kecamatan Sukarami bersama istri sirinya.
"Tersangka ditangkap pada Kamis 2 September 2021 sekitar pukul 08:30 WIB, saat bersama istri sirinya. Tapi istrinya ini tidak tahu apa-apa, jadi hanya dia yang diamankan," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi, Sabtu (4/9/2021).
Baca juga: Polresta Malang Kota Amankan 64 Pengedar dan 150 Ratusan Pemakai Narkotika
Saat diamankan pelaku sedang bersama istri sirinya dan polisi menemukan 100 butir pil ekstasi warna hijau muda yang akan dijual ke daerah Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin.
Polisi juga telah mengantongi nama pemesan pil ekstasi dari tangan kurir tersebut.
"Pelaku kurir ini diminta mengantar pil ekstasi rencananya ke daerah Pulau Rimau, dengan upah Rp 500 ribu, " ujarnya.
Andi Supriadi melanjutkan kurir sabu pertama bernama Zulkaidah, warga Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar sempat membuang barang bukti.
Namun momen saat Zulkaidah membuang plastik berisi narkotika, terlihat oleh anggota polisi.
Sabu yang dibawa seberat 102,8 gram dengan nilai jual sebesar Rp 58 juta.
Upah yang diterima sebesar Rp 1 juta.
"Yang bersangkutan membuang plastik hitam yang isinya satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu. Tersangka tidak bisa mengelak dan dibawa ke Polrestabes Palembang, " ucap AKBP Andi.
Baca juga: 2 Warga Iran Sewa Rumah Mewah dan Keamanan Super Ketat Rp 64 Juta demi Bangun Pabrik Sabu
Ia menambahkan, dari pengakuan tersangka dia diminta mengantar kepada seorang pembeli yang saat ini belum tertangkap. Diketahui pembeli itu sudah membayar Rp 27 juta, sedangkan sisanya menyusul.
Kedua tersangka dijerat pasal yang sama, Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Belum Sempat Diantar ke Pulau Rimau, Kurir Ekstasi Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang,