News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Probolinggo

KPK Panggil 4 Pejabat Pemkab Probolinggo, Sekda: Hanya Antar Dokumen yang Tertinggal

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR RI, Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. KPK resmi menahan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin bersama 3 tersangka lainnya dengan barang bukti uang Rp 362.500.000 terkait dugaan seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021. Tribunnews/Irwan Rismawan

Sehingga apabila dijumlahkan, total 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, termasuk Bupati Puput.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Kasus Jual Beli Jabatan, Calon Kepala Desa Diminta Setor Rp 20 Juta per Orang

Dalam kasus ini, para ASN tersebut diduga kuat melakukan suap kepada Puput dan Hasan demi dapat mengisi kekosongan jabatan kepala desa di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Mereka para ASN, yang merupakan calon-calon pejabat kepala desa, lantas diwajibkan menyetorkan sejumlah uang.

Diketahui jumlah uang yang harus disetorkan tersebut sebesar Rp 20 juta per orang.

Selain itu, mereka juga harus melakukan penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.

Sementara, kedua camat yang juga ditetapkan sebagai tersangka bertindak menjadi pengusul nama-nama para ASN tersebut.

Suami Puput, Hasan Aminuddin Terancam Harus Undur Diri dari NasDem

Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Johnny G Plate mengatakan baru mendengar kabar tentang penangkapan Hasan Aminuddin melalui media.

Hasan diketahui merupakan seorang kader NasDem, partai besutan Surya Paloh

Atas kejadian yang menimpa kadernya ini, Johnny merasa prihatin.

Johnny mengatakan, saat ini pihaknya belum dapat berbicara langsung dengan yang bersangkutan.

"Saya baru mendengar dari media dan belum bisa berbicara langsung dengan yang bersangkutan. Kami tentu prihatin dan meyakini pelaksanaan penegakan hukum yang adil sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," ujar Johnny, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (30/8/2021).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini