Lagi-lagi ditolak korban, dengan alasan takut hamil.
Baca juga: Ada Pihak yang Menagih Utang & Singgung Kehamilan Aurel, Atta Halilintar Geram: Bisa Melanggar Hukum
Baca juga: Jadi Buron 6 Hari, Tukang Ojek Pelaku Pencabulan di Lamongan Ditangkap
Kemudian tersangka dengan tegas bila korban hamil siap bertanggung jawab, hingga terjadi perbuatan rudapaksa itu.
Setelah melakukan perbuatan tersebut, korban dan tersangka menyusul teman-temannya mandi di Sungai Kelingi.
Setelah kejadian itu sang Ibu mencari korban.
"Setelah bertemu korban menceritakan kepada ibunya apa yang sudah terjadi, korban juga mengeluhkan kemaluannya sakit," ujarnya.
Keluarga kemudian melaporkan ke Polres Lubuklinggau.
Keluarga tidak terima setelah tahu informasi bahwa tersangka duda dua kali.
Mendapat laporan petugas melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menangkap tersangka di rumahnya Kamis (2/9/2021) lalu tanpa perlawanan.
"Akibat ulahnya tersangka diancam melanggar pasal 82 ayat (1) dan 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo pasal 76E dan 76D UU RI NO. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Jalin Hubungan Asmara dengan Duda, Pelajar SMP di Lubuklinggau Ini Jadi Korban Rudapaksa