News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BKSDA Kalimantan Tengah Gagalkan Pengiriman 56 Keranjang Berisi Burung Ilegal

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengiriman 56 keranjang berisi burung ilegal berhasil digagalkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah, bersama petugas Pelabuhan Dinas Perhubungan Kotawaringin Barat, Karantina Pertanian Pangkalan Bun dan KP3, Jumat (3/9/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah, bersama petugas Pelabuhan Dinas Perhubungan Kotawaringin Barat, Karantina Pertanian Pangkalan Bun dan KP3 berhasil menggagalkan pengiriman 56 keranjang berisi burung ilegal, pada Jumat (3/9/2021).

Keranjang tersebut berisi ribuan ekor burung di Pelabuhan Penyeberangan Tempenek, Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kapal angkut KM Kalibodri tujuan Kendal.

Baca juga: Harga Telur Ayam Anjlok, Peternak di Gresik Pilih Bagikan 100 Kilogram Telur di Jalanan 

“Petugas gabungan menemukan 56 keranjang berisi ribuan ekor burung pengiriman satwa burung dilindungi maupun tidak dilindungi,” kata Kepala BKSDA Kalimantan Tengah, Nur Patria Kurniawan dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).

Petugas BKSDA Kalimantan Tengah kemudian melakukan perhitungan jumlah satwa tersebut, baik satwa hidup dan mati.

Baca juga: KPK Periksa Direktur Batam Shellindo Pratama Terkait Kasus Korupsi Cukai Rokok dan Minol

Sebanyak 56 keranjang berisi 9 Jenis burung dengan data sebagai berikut: Kolibri 25 Keranjang (1.515 ekor); Pleci 4 Keranjang (203 ekor); Serindit 1 keranjang (30 ekor).

Burung Jalak 4 Keranjang (26 ekor); Beo 3 Keranjang (15 ekor); Kacer 9 Keranjang (108 ekor); Murai 2 keranjang (35 ekor); Cendet 1 keranjang (11 ekor); Cucak Hijau 7 Keranjang (101 ekor).

Dari 56 Keranjang yang ditemukan berjumlah 2.044 ekor terdiri dari 1.956 ekor burung hidup dan 88 ekor burung yang mati.

Baca juga: Psikolog Soroti Rendahnya Hukuman 5 Tahun Bui bagi Orang Tua Lukai Mata Anak Demi Pesugihan

Selanjutnya, pada Sabtu (4/9/2021), burung-burung yang hidup dilepasliarkan di Kawasan Konservasi Suaka Margasatwa Lamandau.

Kegiatan tersebut dilakukan oleh Balai KSDA Kalimantan Tengah Seksi Konservasi Wilayah II bersama dengan KP3 Kumai dan Balai Karantina Pertanian Pangkalan Bun.

Baca juga: KPI Buka Suara Soal Tayangan Pembebasan Saipul Jamil dari Penjara, Singgung Sensitivitas dan Etika

Nur Patria Kurniawan menyampaikan pentingnya koordinasi dan komunikasi antar petugas di lapangan.

Hal itu menurutnya merupakan salah satu upaya dan kunci keberhasilan dalam menggagalkan penyelundupan satwa sehingga bersama-sama kita dapat menjaga dan melindungi satwa dari kepunahan.

"Sinergitas multi stakeholder dalam mendukung dan menjaga sumberdaya alam (kehati) serta kesadaran masyarakat akan pentingnya SDA untuk masa depan mutlak diperlukan agar Indonesia tidak kehilangan sumber plasma nutfah," ungkap Nur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini