News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diduga Gelapkan Uang Sedekah Rp 188 Juta, Mantan Ketua Takmir Masjid Dilaporkan ke Polres Kudus

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang

TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Mantan ketua takmir Masjid Baitul Muqodas Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Kudus dilaporkan ke polisi atas dugaan menggelapkan uang kas.

Dugaannya, jumlah uang kas yang digelapkan itu mencapai Rp 188 juta.

Uang itu berasal dari sekedah jemaah yang dikumpulkan selama bertahun-tahun.

Baca juga: Setelah Puncak Bogor Jadi Sorotan Jokowi, Giliran Kemacetan di Kawasan Wisata Tawangmangu yang Viral

Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David membenarkan pihaknya menerima laporan itu.

Menurutnya, laporan itu diterimanya Jumat (3/9).

"Benar. Kemarin baru kami baru terima laporan itu," ujar dia, Sabtu (4/9).

Sementara mengenai dugaan penggelapan uang kas masjid itu terendus saat pergantian ketua takmir masjid tersebut pada 20 April lalu.

Ulil Falah ditunjuk mengisi posisi itu untuk periode 2021-2025.

Baca juga: Dulu Viral Kibarkan Bendera Putih, Kini Malioboro Bergeliat di Tengah PPKM Level 4

Berdasarkan laporan yang disampaikan bendahara kepengurusan sebelumnya, tercatat jumlah penerimaan kas masjid selama kepengurusan lama sebesar Rp 392 juta dengan pengeluaran sebesar Rp Rp 359 juta.

Dengan demikian, saldo yang tersisa sebanyak Rp 32 juta.

Namun berdasarkan laporan itu terdapat catatan bila uang kas masjid yang masih dibawa ketua kepengurusan sebelumnya sebanyak Rp 188 juta.

Dari situ kemudian Ulil berusaha menagih uang tersebut.

Namun upaya itu gagal karena yang bersangkutan sulit ditemui.

"Kami akhirnya minta bantuan ke kepala desa untuk membantu penyelesaian tersebut melalui mediasi," kata dia.

Baca juga: Panggil Tim Gegana, Kardus Misterius di Madiun Ternyata Berisi Baju Baru untuk Sedekah

Seiring berjalannya waktu ternyata tidak ada iktikad baik dari yang bersangkutan untuk mengembalikan uang kas masjid itu.

Menurutnya, meksipun sudah meneken surat kesanggupan mengembalikan, namun ketua kepengurusan lama masjid tak kunjung melakukan kewajibannya.

Karena itulah, akhirnya masalah itu dibawa ke polisi.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Mantan Ketua Takmir Masjid Gondol Uang Sedekah Jamaah Rp 188 Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini