Laporan Watawan Tribun Jogja Miftahul Huda
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Polisi akhirnya menetapkan sopir truk bermuatan batu alam yang tergelincir hingga menewaskan enam orang, Jumat (3/9/2021), menjadi tersangka.
Penyidik kepolisian dari Satlantas Polres Sleman telah memeriksa sang sopir itruk berinisial S, warga Beran, Sumberharjo, Prambanan, Kabupaten Sleman itu.
"Status sekarang tersangka, sudah ditahan di Polres Sleman," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat dihubungi, Senin (6/9/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, sesaat setelah rem truk tersebut tidak berfungsi, sopir tersebut sempat berupaya menghentikan laju truk dengan cara mengganjal roda depan ketika melaju di jalan yang menurun.
Baca juga: Tiba di Jepang, Menhub Budi akan Bertemu Pejabat Bahas Percepatan Proyek Infrastruktur Transportasi
Yuli menegaskan, kelalaian S diduga karena tak mampu mengoper dari posisi netral ke gigi 1 ketika truk mulai melaju.
"Bannya itu diganjal, kalau mau jalan kan nggak mungkin langsung diterjang.
Maka harus ancang-ancang, mundur kemudian batunya diambil," ujarnya.
Disaat sopir hendak oper gigi itu lah truk tersebut kemudian lepas kendali dan rem tidak berfungsi lagi.
"Kemudian saat diposisi netral truk jalan terus.
Jalan terus nggak bisa masuk ke gigi 1, karena sudah jalan agak kencang sehingga juga nggak bisa mengendalikan kendaraan lagi," sambungnya.
Kanit Laka Polres Sleman Iptu Galang Adid Dharmawan menambahkan, usai menjalani proses penyidikan S diketahui belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
"Tersangka belum memiliki SIM," jelasnya.
Baca juga: Fakta-fakta Kecelakaan Truk Batu di Sleman, 6 Penumpang Tewas, Kendaraan Terseret 30 Meter
Karena kelalaiannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.