"Tentu kami dari Polres Gowa dan penyidik tetap melakukan proses hukum terhadap para pelaku."
"Untuk Pasal yang menjerat mereka itu Pasal 80 ayat 2 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Boby, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Minggu (9/5/2021).
Baca juga: Diduga Jadi Tumbal Ritual, Bocah 6 Tahun di Gowa Disiksa Orangtua, Polisi Ungkap Kondisinya
Boby menyebut, dari keterangan warga di sekitar rumah, pelaku memang kerap menggelar ritual-ritual.
Diduga, keluarga tersebut memang mengikuti aliran ilmu hitam atau pesugihan.
Setelah penganiayaan tersebut terungkap, bocah enam tahun berinsial AP pun langsung dibawa ke RSUD Syekh Yusuf, Kota Makassar untuk menjalani perawatan.
Bahkan, Boby menyebut korban akan segera melakukan operasi untuk mengobati mata kanannya yang nyaris buta akibat tindakan keji keluarganya.
"Untuk keadaan korban secara keseluruhan dalam keadaan sehat, ada luka di bagian mata sebelah kanan dan akan dilakukan tindakan operasi oleh dokter," ungkapnya.
Sementara, Boby menjelaskan, pihaknya juga akan menyelidiki terkait kematian kakak korban, yang meninggal dunia sehari sebelum peristiwa penganiayaan itu terjadi.
Baca juga: Diusir Warga Usai Tuduh Tetangganya Melakukan Ritual Pesugihan Babi Ngepet
Diduga, sang kakak meninggal dunia setelah dicekoki air garam sebanyak dua liter oleh orang tuanya.
"Untuk kakak korban sudah meninggal satu hari sebelum kejadian, penyidik sedang mendalami tentang kejadian tersebut."
"Dan tim penyidik juga sedang memeriksa saksi-saksi apakah ada kekerasan terhadap kakaknya juga," terang Boby.
(Tribunnews.com/Maliana)