TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Reskrim Polsek Nongsa menangkap tersangka Amirudin (36)
Penangkapan dilakukan karena tersangka melakukan penipuan terhadap 60 orang pencari kerja.
Hal ini disampaikan Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian, Minggu (5/9/2021).
Baca juga: Boat Misterius Terdampar di Pulo Aceh, Ditemukan Mayat Dalam Kondisi Tak Utuh, Diduga dari Thailand
Modus yang dilakukan pelaku dengan cara menawarkan lowongan pekerjaan dengan jaminan dapat diterima bekerja.
Setelah itu, pelaku meminta sejumlah uang kepada para korban untuk bisa dimuluskan mendapatkan lowongan kerja yang dijanjikan dengan menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 juta.
“Setiap korban yang menyetor uang diberikan kuitansi bermaterai untuk meyakinkannya,” ujar Kapolsek Yudi.
Baca juga: Dulu Viral Kibarkan Bendera Putih, Kini Malioboro Bergeliat di Tengah PPKM Level 4
Selain itu untuk meyakinkan para korban, pelaku mengarahkan setiap korban untuk melakukan medical check up atau tes kesehatan.
“Begitulah tersangka melancarkan aksinya,” kata Kapolsek Yudi.
Kapolsek mengatakan, pelaku menjanjikan akan memasukan kerja di perusahaan PT OZ Fastener.
Baca juga: Setelah Puncak Bogor Jadi Sorotan Jokowi, Giliran Kemacetan di Kawasan Wisata Tawangmangu yang Viral
Namun setelah korban menyetorkan uang pelaku pun memutus komunikasi dengan korban.
Atas kejadian ini pula lah korban melapor ke Polsek Nongsa.
“Korban kali ini kebetulan merupakan warga Nongsa, dan tersangka juga berdomisi di Nongsa. Makanya dari pelaku dapat cepat berhasil kita ringkus,” ujarnya.
Selama menjalankan aslinya pelaku telah berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 90 juta
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Tergiur Tawaran Kerja di PT OZ Fastener, 60 Pencaker di Batam Rugi Rp 90 Juta,