"Dari pengakuannya, dia mendapatkan narkotika tersebut dari salah seorang di Lapas Langkat," jelas Dahlan.
Sementara untuk warga binaan Lapas Langkat, saat ini Polres Tanjungbalai masih melakukan kordinasi, dan rekan warga binaan saat ini masih dalam pengejaran.
Akibat perbuatannya, Dapot disangkakan denhan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No.35 ttg narkotika.
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.
(cr2/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polres Tanjungbalai Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Ini Modusnya