News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Edarkan Sabu di Tanjungbalai, Dampot Dapatkan Narkoba dari Lapas Langkat

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Sabu-sabu.

"Dari pengakuannya, dia mendapatkan narkotika tersebut dari salah seorang di Lapas Langkat," jelas Dahlan.

Sementara untuk warga binaan Lapas Langkat, saat ini Polres Tanjungbalai masih melakukan kordinasi, dan rekan warga binaan saat ini masih dalam pengejaran.

Akibat perbuatannya, Dapot disangkakan denhan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No.35 ttg narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.

(cr2/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polres Tanjungbalai Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Ini Modusnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini