TRIBUNNEWS.COM - Dugaan kasus penipuan dengan modus arisan online sedang didalami Polda Jateng.
Pelakunya merupakan seorang ibu hamil berinisial RA.
Ia merupakan warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Kasus ini mulai mencuat saat RA dilaporkan ke Polda Jateng.
Ia diduga nekat membawa kabur uang milik reseller dan member arisan.
RA sebelumnya menghimpun dana lewat arisan online yang diberi nama Lelang Arisan Online Salatiga.
Baca juga: Tipu Calon Pilot Sejak 2018, Disersi TNI Kantongi Rp 2 Miliar
Dilansir dari TribunJateng.com, usai membawa kabur uang tersebut, RA kabur dari kontrakannya di Salatiga sejak 16 Agustus 2021 lalu.
Reseller yang mempunyai peran perantara bertransaksi itu mendapat teror dari member yang kecewa.
Mereka mempertanyakan dimana keberadaan uang miliknya.dan RA.
Atas dasar itu, para reseller yang resah karena mendapat teror melaporkan pengelola arisan fiktif itu ke Polda Jateng pada Senin (6/9/2021).
Kerugian hampir Rp 1 triliun
Kuasa hukum reseller, Mohammad Sofyan Lelang Arisan Online Salatiga memberikan penjelasannya.
Ia menyebut, uang korban yang digondol RA mencapai hampir Rp 1 triliun.
Korbannya ada ribuan nilai kerugian sangat fantastis hingga ratusan miliar bahkan mendekati triliunan," ujar pengacara itu, dikutip dari TribunJateng.com.
Baca juga: Tipu 60 Pencari Kerja di Batam, Amirudin Kantongi Uang Rp 90 Juta
Sofyan mengatakan saat ini 7 orang reseller yang melaporkan ke Polda Jateng.
Para reseller tersebut mempunyai peran hanya sebagai perantara untuk melakukan transaksi oleh pelaku.
"Satu reseller membawahi 214 hingga 221 member," tuturnya
Para reseller tersebut melaporkan pengelola arisan berinisial RA yang aktif di media sosial dengan nama akun maryunikemplik.
Selain itu mereka juga melaporkan pasangan RA, berinisial DL yang aktif di media sosial.
Modus pelaku
Lebih jauh, Sofyan mengatakan, modus yang digunakan pelaku menawarkan melalui media sosial.
Pelaku menawarkan lelang di media sosial sebesar Rp 5 juta dan member cukup membayar Rp 3,5 juta.
"Total kerugian jika diakumulasikan mencapai Rp 3 miliar yang terdiri dari uang member dan pribadi reseller" imbuhnya.
Baca juga: Bermodal KTP Palsu, Pria Ini Tipu Bank Selama Bertahun-tahun, Gondol Uang Rp 360 Juta
Kata Polda Jateng
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani membenarkan pelaporan kasus ini.
Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian di wilayah Wonogiri, Boyolali dan Solo.
"Kondisi yang dimungkinkan untuk menjadi tersangka saat ini adalah seorang wanita dalam kondisi hamil."
"Pelaku dari Wonogiri Proses penyedikan akan dilakukan secara profesional dan mengedepankan sisi kemanusiaan," ucap Djuhandani, dikutip dari TribunJateng.com.
Baca juga: Mengaku Duda Kaya, Pria Ini Tipu Sejumlah Wanita, Janji Mau Dinikahi Hartanya Diporoti
Menurutnya, korban dan kerugian saat ini sedang dihimpun. Menurutnya ada banyak Laporan Polisi (LP) yang masuk.
"Kira-kira kerugian mencapai milyaran untuk kasus Wonogiri," imbuh dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Supardi mengatakan, saat ini pihaknya sedang mendalami kasus tersebut.
"Saat ini kita masih mempertajam penyelidikan," singkatnya, dikutip dari TribunSolo.com.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)(TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti)
Berita lainnya seputar kasus arisan bodong.