Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono
TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - Ditelantarkan seorang anggota dewan, seorang wanita beserta anaknya mendatangi kantor DPRD Situbondo, Rabu (08/09/2021).
Wanita berinisial DUK, warga Mangaran atang dengan didampingi kuasa hukumnya ke gedung wakil rakyat.
Ia mengadukan seorang anggota dewan berinisial H ke Badan Kehormatan ( BK) DPRD Situbondo karena diduga menelantarkannya sebagai istri siri beserta anaknya.
Wanita berjilbab yang berstatus guru ini, ditemui langsung oleh Ketua Badan Kehormatan Johantono di ruang BK DPRD Situbondo.
DUK yang akrab dipanggil Wiwit mengaku dirinya hanya korban janji janji bualannya.
"Anak saya terlahir cacat dan dibuang saja," ujar Wwit kepada sejumlah wartawan usai mengadu ke BK DPRD Situbondo.
Sembari menangis, Wiwit mengatakan selama dua tahun menjadi istrinya, dirinya banyak mengalami kerugian.
Baca juga: Pria di Situbondo Aniaya Tetangga, Pelaku Emosi Anaknya Dituduh Mencuri Kelapa
"Bicara sama kuasa hukum saya saja. Saya sudah tidak kuat," katanya sembari menggendong buah hatinya.
Dikatakan, anak dari hasil perkawinan sirinya dengan anggota dewan terlahir dengan kondisi cacat sehingga harus berkali kali dilakukan operasi.
"Anak saya sudah dua kali dioperasi," tukasnya.
Kuasa hukum Wiwit, Hery Sampurno mengatakan, pada hari ini pihaknya mengadukan salah satu anggota dewan yang diduga menelantarkan atau membuat janji janji palsu kepada seorang perempuan.
Janji palsu itu, kata Hery, anggota dewan itu akan menikahinya, namun bujuk rayu yang berlangsung sejak tahun 2019 sebelum pencalekan tidak terwujud sampai saat ini dengan menceritakan hubungannya dengan keluarganya mengalami keretakan.
"Gayung bersambut, sehingga terjadilah pernikahan secara siri. Dari pernikahan itu sampai memiliki anak," jelasnya.