TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Satreskrim Polrestabes Bandung membongkar prostitusi online di sebuah apartemen, di Kota Bandung, Jawa Barat.
Enam perempuan diamankan dan dimintai keterangannya sebagai saksi.
Seorang lainnya, FN (20), yang bertindak sebagai muncikari, juga ditangkap.
Baca juga: Diduga Dianiaya Senior, Taruna PIP Semarang Meninggal Dunia, Dipicu Serempetan di Jalan
Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung, mengatakan pengungkapan bisnis haram ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi online di kawasan apartemen di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.
Polisi, ucapnya, kemudian melakukan proses penyelidikan dan mendapati adanya praktik prostitusi di sana.
"Ada enam wanita yang Satreskrim amankan sebagai saksi untuk pembuktian perkara ini," ujar Kombes Aswin Sipayung saat gelar perkara di Mapolrestabes Bandung, Selasa (7/9/2021).
Baca juga: Jasad Wanita Ditemukan di Sungai Pacet Mojokerto, Diduga Hilang Kendali dan Jatuh saat Naik Motor
Dalam praktiknya, kata Aswin, FN menawarkan jasa para perempuan itu melalui aplikasi Michat.
Setiap wanita, ditawarkan dengan tarif mulai dari Rp 250 ribu.
Kepada polisi, FN juga mengaku sudah menjalankan bisnis haram tersebut selama satu tahun.
Sebelum menjadi muncikari, kata FM, ia hanya bekerja sebagai penagih uang sewa unit di apartemen tersebut.
FM kemudian diminta salah satu PSK untuk mencarikan tamu atau pria hidung belang yang ingin berkencan dengan para PSK yang ada di apartemen tersebut.
"Ini cuma sampingan. Asalnya kerja nagih uang, tapi karena sering komunikasi (dengan penyewa), akhirnya ada yang minta dicariin tamu," ujar FM, saat gelar perkara.
FM mencari tamu untuk ke enam PSK menggunakan aplikasi MiChat.
Sebagai admin, ia membalas semua pesan yang masuk, termasuk negosiasi dengan calon tamu. Ia juga mendapatkan bagian dari setiap tamu.
"Saya dapetnya Rp 50 ribu. Seikhlasnya saja sih. Kadang rokok atau uang Rp 50 ribu," katanya.
Akibat perbuatannya, FN disangkakan Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UURI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun. (nazmi abdurahman)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Ungkap Bisnis Haram Online di Sebuah Apartemen di Kota Bandung