TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -- Sepasang kekasih remaja di Semarang, Jawa Tengah terlibat dengan aksi prostitusi.
Mereka bertindak sebagai muncikari yang memperjualbelikan remaja lainnya.
Namun aksi mereka tersebut akhirnya terbongkar setelah ada orang tua korban yang melaporkan ke polisi.
Keduanya adalah Dava Tria Ramadhan (20) dan KAB (16). Dava sendiri merupakan warga Plamongansari Blancir, Kelurahan Plamongansari, Pedurungan Semarang.
Pekerjaan keduanya terungkap usai salah satu orang tua korban yang diperdagangkan pelaku melapor ke Mapolrestabes Semarang, Rabu (1/9/2021).
Baca juga: 2 ABG di Kupang Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Prostitusi Online
Dilansir dari TribunJateng.com, Orangtua korban melapor setelah anaknya tidak pulang selama tiga minggu.
"Jadi semacam papi. Bisa dikatakan papi yunior," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Senin (6/9).
Kapolrestabes mengungkapkan, korban yang diperjualbelikan korban berusia antaran 14 tahun hingga 16 tahun.
Menurutnya, mereka diperdagangkan melalui aplikasi Michat.
Kasus terungkap saat pelaku menjual anak di bawah umur di sebuah hotel di Jalan Majapahit.
Baca juga: Jadi Terdakwa Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Tak Keberatan Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku dijerat pasal 76I Jo Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara Dava mengaku mematok tarif Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu per jam.
Sekali transaksi, ia mendapat bagian sebesar Rp 50 ribu.
Ia mengatakan sudah beroperasi di hotel sejak 27 Agustus silam.