News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sepasang Kekasih Remaja Jual ABG di Semarang, Terungkap Setelah Orang Tua Korban Lapor Polisi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi prostitusi online

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -- Sepasang kekasih remaja di Semarang, Jawa Tengah terlibat dengan aksi prostitusi.

Mereka bertindak sebagai muncikari yang memperjualbelikan remaja lainnya.

Namun aksi mereka tersebut akhirnya terbongkar setelah ada orang tua korban yang melaporkan ke polisi.

Keduanya adalah Dava Tria Ramadhan (20) dan KAB (16). Dava sendiri merupakan warga Plamongansari Blancir, Kelurahan Plamongansari, Pedurungan Semarang.

Pekerjaan keduanya terungkap usai salah satu orang tua korban yang diperdagangkan pelaku melapor ke Mapolrestabes Semarang, Rabu (1/9/2021).

Baca juga: 2 ABG di Kupang Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Prostitusi Online

Dilansir dari TribunJateng.com, Orangtua korban melapor setelah anaknya tidak pulang selama tiga minggu.

"Jadi semacam papi. Bisa dikatakan papi yunior," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Senin (6/9).

Kapolrestabes mengungkapkan, korban yang diperjualbelikan korban berusia antaran 14 tahun hingga 16 tahun.

Menurutnya, mereka diperdagangkan melalui aplikasi Michat.

Kasus terungkap saat pelaku menjual anak di bawah umur di sebuah hotel di Jalan Majapahit.

Baca juga: Jadi Terdakwa Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Tak Keberatan Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku dijerat pasal 76I Jo Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara Dava mengaku mematok tarif Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu per jam.

Sekali transaksi, ia mendapat bagian sebesar Rp 50 ribu.

Ia mengatakan sudah beroperasi di hotel sejak 27 Agustus silam.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini