News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lima WNA India Palsukan Dokumen, Empat Akan Dideportasi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Warga Negara India yang sedang menunggu kepulangan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (25/4/2021).

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG -- Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Karawang menjaring lima orang warga negara asing (WNA) asal India.

Mereka dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen keimigrasian yang dilakukan di Teluk Jambe Timur, Karawang.

Ke lima WNA asal India itu sempat diadili di Pengadilan Negeri Karawang.

Kepala Imigrasi Kelas 1 Non TPI Karawang Winarko mengatakan, dari lima orang, empat pelaku diantaranya tengah diajukan untuk dideportasi ke negara asalnya.

Baca juga: Tim DVI Polri Kantongi Data Antemortem Dua WNA Tewas Terbakar di Lapas Klas I Tangerang

Mereka dihukum denda Rp 1 juta subsider satu bulan dan menerima putusan hakim.

"Yang empat sedang diajukan untuk kita deportasi dan pelarangan untuk kembali ke Indonesia," kata Kepala Imigrasi Karawang Winarko kepada Tribun Jabar, Kamis (9/9/2021).

Ke empat orang tersebut diantaranya adalah KS (21), RS (20), SS (40) dan GS (38).

Sedangkan pelaku utama, CSP (57) divonis 7 bulan penjara dan jaksa mengajukan banding.

Baca juga: Ungkap Labotarium Narkotika yang dilakukan oleh WNA, Bamsoet Apresiasi Polres Metro Jakarta Barat

Sebelumnya Imigrasi Karawang menangkap lima warga India di wilayah Telukjambe Timur.

Empat warga India tersebut meminta bantuan CSP untuk memalsukan dokumen keimigrasian. Mereka berencana untuk pergi ke Jepang untuk bekerja.

CSP merupakan warga India yang telah menikah dan menetap di Karawang. Saat itu pihak Imigrasi Karawang curiga dengan ramainya tempat tinggal CSP.

Setelah digeledah, pihak Imigrasi Karawang menemukan sejumlah dokumen palsu. (Cikwan Suwandi)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 5 WNA India di Karawang Palsukan Dokumen Keimigrasian, Dihukum Bayar Denda Jutaan Rupiah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini