News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ajakan Rujuk Ditolak, Pria di Pontianak Nekat Rudapaksa Mantan Istri, Korban Diancam akan Dihabisi

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Seorang pria berinisial HS (40), asal Kota Pontianak harus berurusan dengan polisi karena merudapaksa mantan istrinya, NR (38).

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial HS (40), asal Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat harus berurusan dengan polisi.

Ia ditangkap karena diduga telah merudapaksa mantan istrinya, NR (38).

Pelaku nekat merudapaksa mantan istrinya karena ajakan rujuk ditolak.

Korban yang tak terima kemudian melapor ke Polresta Pontianak.

Mengutip Tribun Pontianak, peristiwa itu bermula pada Senin (6/9/2021).

Ketika itu, pelaku mendatangi kontrakan korban yang berada di Jalan H Rais A Rahman, Kota Pontianak.

Baca juga: Tak Kunjung Datang Bulan, Bocah SD di Garut Ternyata Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri hingga Hamil

Baca juga: Bocah Tumbal Pesugihan Sempat jadi Rebutan Ortu & Prajurit TNI saat Dianiaya, Para Pelaku Melawan

Tujuan pelaku mendatangi korban adalah untuk mengajak rujuk kembali setelah keduanya bercerai beberapa waktu lalu.

Namun, korban menolak untuk rujuk dengan pelaku.

Pelaku kemudian mengajak korban berhubungan badan, namun kembali ditolak.

Pelaku juga mengancam akan menghabisi nyawa korban jika tak menurut.

Baca juga: Fakta-fakta Taruna PIP Semarang Tewas di Tangan Senior, Berawal Tak Sengaja Senggolan Motor di Jalan

Baca juga: Putrinya Tewas di Tangan Suami, Edi Junaedi : Anak Saya Meninggal dalam Keadaan Mati Syahid 

"Tersangka juga mengancam akan membunuh korban jika tak menurutinya, hingga terjadilah rudapaksa," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polii, Kamis (9/9/2021), dikutip dari Kompas.com.

Tak terima dengan perbuatan itu, korban melapor kepada polisi.

"Setelah kita menerima laporan korban, segera dilakukan penyelidikan dan menangkap tersangka HS di rumahnya," ucap Rully, Rabu (8/9/2021).

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan dengan ancaman paling lama 12 tahun.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban," sambungnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunPontianak.co.id/Ferryanto, Kompas.com/Hendra Cipta)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini