TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum PNS melakukan pencabulan sesama jenis terhada bocah di bawah umur.
Pelaku melancarkan aksinya di mobil pick up dan hutan.
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah orangtua korban membaca pesan WA dari pelaku.
Seorang oknum PNS berinisial FR (56) nekat melakukan tindakan asusila sesame jenis terhadap anak di bawah umur.
FR merupakan PNS yang bertugas di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.
Orangtua korban baca WA dari pelaku
Kasus ini terbongkar setelah kedua orangtua korban melihat pesan WhatsApp yang dikirim pelaku kepada sang anak.
Mereka tak terima hingga akhirnya membuat laporan polisi.
"Kejadian itu diketahui saat orang tua korban membuka handphone/HP anaknya, dan melihat pesan dari pelaku ke anaknya, orang tua korban tidak terima sehingga melaporkannya kepada kepolisian," kata Kasubag Humas Polres Agam, AKP Nurdin, Jumat (10/9/2021), mengutip Tribun Padang.
Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya pada Rabu (8/9/2021).
Beraksi di mobil pick up dan hutan
Menurut AKP Nurdin, perbuatan bejat pelaku dilakukan di dalam mobil pick up dan hutan.
Untuk diketahui, pelaku dan korban memang saling mengenal.
Keduanya memiliki hobi yang sama yakni olahraga buru babi.
Baca juga: Modal Janji akan Dinikahi, Pemuda Lampung Rudapaksa Bocah Perempuan Berumur 13 Tahun
Baca juga: Ajakan Rujuk Ditolak, Pria di Pontianak Nekat Rudapaksa Mantan Istri, Korban Diancam akan Dihabisi
Karena memiliki kendaraan, pelaku kerap mengajak korban untuk berburu bersama.
Di situlah pelaku melancarkan aksinya.
FR mencabuli korban saat mereka dalam perjalan menuju lokasi perburuan.
"Perbuatan bejat tersebut dilakukannya di dalam mobil pick up (pikap) milik yang bersangkutan (FR), serta di dalam hutan, saat mereka dalam perjalanan menuju lokasi buru babi," katanya.
Diberi uang Rp 100 ribu
AKP Nurdin menduga, perbuatan pencabulan tersebut telah dilakukan berulang kali terhadap koban.
Untuk menutupi perbuatannya, pelaku mengiming-imingi korban uang Rp 100 ribu.
"Agar korban tidak memberitahukan perbuatan bejatnya kepada siapapun, pelaku lantas mengiming-imingi korban dengan uang sebanyak Rp 100 ribu,” tambahnya.
Tak menutup kemungkinan, ada korban lain dari aksi kejatahan pelaku.
"Kami belum mengetahui dan mendapati informasi adanya korban lainnya. Namun, bagi masyarakat kalau ada yang merasa jadi korban silakan datang melapor ke Polres Agam" kata Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, Jumat (10/9/2021) malam, mengutip Tribun Padang.
Pelaku disangkakan pasal 76E junto pasal 82 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, junto pasal 289 junto pasal 292 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Padang/Wahyu Bahar, Rezi Azwar)