Mengaku sudah pernah berhubungan badan
Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Asmauddin memberikan penjelasannya.
Ia menyebut, MJ mengaku sudah pernah berhubungan intim dengan pacarnya.
“Keduanya mengaku sudah pernah berhubungan intim sekali. Malam kejadian mereka akan mengulanginya. Namun keburu ditangkap polisi,” ungkapnya.
Kasus tersebut akan diperiksa oleh polisi dan diteruskan ke kejaksaan dan mahkamah syariah.
Baca juga: Kakek di Aceh Divonis 16 Tahun Penjara, Tega Nodai Cucu Kandungnya di Tepi Pantai
Jika terbukti bersalah, MK akan mendapatkan sanksi cambuk.
“Penyidiknya Polres, nanti ke jaksa seterusnya ke mahkamah syariah."
"Jika terbukti bersalah hukumannya nanti pakai qanun (peraturan daerah) dengan sanksi cambuk,” sebutnya.
Selain MJ dan N, petugas juga mengamankan bukti berupa 3 pakaian dalam, satu kotak alat kontrasepsi, satu baju kaos hitam, satu celana pendek (ponggol), dan satu mobil Honda Covic.
Keduanya diduga telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 23 (khalwat) dan Pasal 33 (tentang zina) tentang hukum jinayat.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Serambinews.com/Zubir)(Kompas.com/Masriadi)
Berita lainnya seputar kasus tindak asusila.