Lumba-lumba dilindungi undang-undang berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999.
Serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
"Petugas juga menyampaikan ketentuan tentang satwa yang dilindungi undang-undang serta sanksi pidana bagi yang melanggarnya," katanya.
Petugas SKW III Bima berpesan kepada masyarakat.
Baca juga: PAN Resmi Gabung Koalisi Jokowi, Bima Arya: Ini Salah Satu Wujud Kebersamaan PAN Dalam Pemerintah
Jika menjumpai lumba-lumba atau satwa dilindungi lain yang terdampar baik hidup atau mati, segera dilaporkan ke kantor SKW III BKSDA NTB.
"Atau melaporkan ke kantor kepolisian terdekat," imbuhnya.
Selain itu, kepala BKSDA NTB juga memerintahkan kepala SKW III segera berkoordinasi dengan aparat setempat.
Seperti Polsek Palibelo, Koramil setempat, kepala desa dan camat setempat.
"Ke depan akan ditingkatkan lagi koordinasi dan kerja sama dengan pihak terkait," katanya.
Harapannya penanganan satwa air yang terdampar maupun konflik satwa lainnya dengan manusia bisa ditangani dengan baik.
Video seekor lumba-lumba viral di media sosial, Sabtu (11/9/2021).
Dikabarkan bahwa sat kejadian, lumba-lumba masih hidup dan terjadi di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Hal tersebut menimbulkan keresahan dan pertanyaan dari masyarakat.
Setelah diselusuri lumba-lumba tersebut ditemukan dalam keadaan mati.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Lumba-lumba Terdampar di Bima Dipotong-potong lalu Dibagi ke Warga, BKSDA NTB Beri Edukasi