Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video yang memperlihatkan warga mengangkut seekor lumba-lumba viral di media sosial.
Lumba-lumba itu diangkat setelah ditemukan oleh warga mati terdampar.
Warga kemudian memotong lumba-lumba itu kemudian membagikan kepada warga yang lain.
Ternyata aksi itu dilakukan lantaran warga tak mengetahui jika hewan tersebut dilindungi.
Peristiwa itu terjadi di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kebupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Setelah video lumba-lumba terdampar viral di media sosial, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Bima melakukan penelusuran.
Bambang Dwidarto, kepala Seksi Konservasi Wilayah III Bima dalam keterangan tertulis menjelaskan, lumba-lumba tersebut ditemukan warga terdampar di pantai Dusun Oi Niu, Desa Panda, Jumat (10/9/2021), sekitar pukul 10.00 Wita.
Lumba-lumba ditemukan dalam kondisi sudah mati.
Mereka mengaku tidak mengetahui jika mamalia tersebut satwa dilindungi.
Baca juga: Warga Potong Lumba-lumba yang Terdampar di Pantai Bima, Dagingnya Dibagikan
Baca juga: Bantu Evakuasi ke Tengah Laut, Wisatawan Digigit Lumba-lumba di Pantai Sidem Tulungagung
"Warga setempat tidak mengetahui lumba-lumba tersebut merupakan satwa dilindungi undang-undang."
"Setahu mereka satwa tersebut merupakan ikan biasa," kata Bambang, dalam keterangan yang diterima TribunLombok.com, Minggu (12/9/2021).
Karena tidak tahu, warga kemudian mengangkut lumba-lumba menggunakan sepeda motor menuju Desa Panda.
Kemudian lumba-lumba itu dipotong-potong oleh warga setempat.
"Selanjutnya dagingnya dibagi-bagikan kepada warga desa," terang Bambang.
Petugas SKW III masih mendapati potongan kepala satwa tersebut dari salah seorang warga desa.
Potongan kepala kemudian diamankan untuk kemudian dikuburkan di lingkungan Kantor SKW III.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala BKSDA NTB Joko Iswanto memerintahkan kepala SKW III Bima dan jajarannya memberikan edukasi kepada masyarakat setempat.
"Edukasi yang diberikan berupa pemahaman bahwa lumba-lumba yang mati tersebut merupakan jenis satwa dilindungi," katanya.
Lumba-lumba dilindungi undang-undang berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999.
Serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
"Petugas juga menyampaikan ketentuan tentang satwa yang dilindungi undang-undang serta sanksi pidana bagi yang melanggarnya," katanya.
Petugas SKW III Bima berpesan kepada masyarakat.
Baca juga: 5 Hewan Endemik Sulawesi yang Kini Terancam Punah, Anoa hingga Tarsius
Jika menjumpai lumba-lumba atau satwa dilindungi lain yang terdampar baik hidup atau mati, segera dilaporkan ke kantor SKW III BKSDA NTB.
"Atau melaporkan ke kantor kepolisian terdekat," imbuhnya.
Selain itu, kepala BKSDA NTB juga memerintahkan kepala SKW III segera berkoordinasi dengan aparat setempat.
Seperti Polsek Palibelo, Koramil setempat, kepala desa dan camat setempat.
"Ke depan akan ditingkatkan lagi koordinasi dan kerja sama dengan pihak terkait," katanya.
Harapannya penanganan satwa air yang terdampar maupun konflik satwa lainnya dengan manusia bisa ditangani dengan baik.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Lumba-lumba Terdampar di Bima Dipotong-potong lalu Dibagi ke Warga, BKSDA NTB Beri Edukasi