News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah Rudapaksa Anak Tirinya hingga Hamil, Beraksi saat Istri Tidur, Kini Terancam Bui 20 Tahun

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan - Seorang ayah di Garut, Jawa Barat tega merudapaksa anak tirinya berulang kali hingga hamil.

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah di Garut, Jawa Barat tega merudapaksa anak tirinya.

Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan saat istri dan orang di rumah sedang terlelap tidur.

Pelaku kemudian mengendap-endap masuk ke kamar korban lalu berbuat asusila.

Akibat perbuatannya, korban kini hamil enam bulan.

Sementara pelaku kini terancam bui 20 tahun.

AW (53), pelaku asusila terhadap anak tirinya sendiri hingga hamil, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, ia diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Dede Sopandi mengatakan hukuman bagi pelaku ditambah dengan satu per tiga ancaman hukuman 20 tahun karena pelaku merupakan orang terdekat dengan korban.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara ditambah satu per tiga karena pelaku ini adalah ayah tiri korban," ujarnya saat melakukan konferensi pers di Polres Garut, Senin (13/9/2021).

Baca juga: Polisi Tembak Pelaku Rudapaksa Ibu Rumah Tangga dan Anak di Bawah Umur Hingga Kasus Curat di Batam

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandungnya Bertahun-tahun, Korban Dianiaya Jika Menolak Diajak Berhubungan

Dede menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui sudah melakukan perbuatan bejatnya itu sebanyak 11 kali sejak bulan Maret 2021.

Pelaku menjalankan aksinya itu pada malam hari saat istri dan penghuni rumah sedang tertidur.

"Setiap malam hari pelaku masuk ke kamar korban meraba-raba dan merudapaksanya saat istri dan penghuni rumah lainnya tertidur, hingga menyebabkan korban hamil selama enam bulan," ungkapnya.

Pelaku dikenakan pasal 76 d juncto pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 dan atau pasal 76 e juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun.

S (13) korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) itu saat ini mengalami trauma berat sedang dalam perawatan trauma healing di rumah singgah milik Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut.

Baca juga: Gagal Menyalip, Pemuda di Malang Ini Tewas Usai Tertabrak Sepeda Motor Lain

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini