Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Video viral dua warga membonceng seekor lumba-lumba di Bima, Nusa Tenggara Barat lalu dagingnya dibagikan warga nampaknya berbuntut panjang.
Pencinta satwa melaporkan tindakan oknum warga Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima tersebut ke polisi.
Christian Joshua Pale, Founder Yayasan Sarana Metta Indonesia dan Animals Hope Shelter mengatakan, pihaknya telah membuat laporan polisinya.
"Kuasa hukum saya sudah bertindak," kata kepada TribunLombok.com, Selasa (14/9/2021).
Laporan dimasukkan tim kuasa hukumnya ke Polres Bima.
Dia melaporkan beberapa oknum warga yang terlibat menangkap dan memotong-motong lumba-lumba malang itu.
Baca juga: Tak Tahu Hewan Dilindungi, Warga di Bima Potong Lumba-lumba yang Mati Terdampar Lalu Dibagikan
Meski Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB telah turun menemui warga, menurutnya hal itu tidak cukup.
Baginya harus ada efek jera bagi para pelaku sehingga tidak mengulangi perbuatan serupa.
Sebab menangkap dan memotong-motong satwa dilindungi jelas harus dihukum.
"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Ini harus jadi pembelajaran bukan saja bagi pelaku, juga untuk efek jera bagi yang lain, agar berpikir ribuan kali sebelum bertindak," tegasnya.
Sampai detik ini, kata Christian, masyarkat belum mengetahui Undang-undang Perlindungan Hewan.
"Apa yang mereka lihat dan temui, entah itu hewan dilindungi atau tumbuhan langka, selama ini selalu berakhir dengan dibunuh, dikonsumsi atau dijual," ujarnya.