Dengan viralnya kasus tersebut, menurutnya ini waktu yang tepat mengambil langkah hukum.
"Kami meminta aparat untuk bersikap tegas," katanya.
Sehingga bisa menjadi contoh agat ke depan masyarakat bisa berhati-hati.
"Enggak bisa dipungkiri, negara sangat lemah dalam UU Perlindungan Hewan," bebernya.
Menurutnya, masih banyak cela dari pelaku kekerasan berbuat kejam pada hewan.
Dari penelusuran BKSDA NTB melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Bima, peristiwa tersebut terjadi di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, NTB.
Bambang Dwidarto, kepala Seksi Konservasi Wilayah III Bima dalam keterangan tertulis menjelaskan, lumba-lumba tersebut ditemukan warga terdampar di pantai Dusun Oi Niu, Desa Panda, Jumat (10/9/2021), sekitar pukul 10.00 Wita.
Lumba-lumba ditemukan dalam kondisi sudah mati.
Karena tidak tahu mamalia tersebut dilindungi, warga kemudian mengangkut lumba-lumba menggunakan sepeda motor menuju Desa Panda.
Kemudian lumba-lumba itu dipotong-potong oleh warga setempat.
Selanjutnya dagingnya dibagi-bagikan kepada warga desa.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Setelah Video Viral, Oknum Warga Bima Penangkap Lumba-lumba Dilaporkan ke Polisi