TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Denpasar, Bali.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria berumur 46 tahun bernama Anom Sari alias Narti.
Sedangkan korbannya adalah pacar dari pelaku sendiri berinisial NW.
Korban diketahui masih remaja atau di bawah umur.
Selain itu, akibat perbuatan pelaku, korban kini dilaporkan sedang hamil.
Baca juga: Polisi Tembak Pelaku Rudapaksa Ibu Rumah Tangga dan Anak di Bawah Umur Hingga Kasus Curat di Batam
Kasus yang membelit Narti sudah naik ke meja persidangan.
Narti dituntut pidana penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Juga, terdakwa dituntut pidana denda Rp 5 miliar subsider tiga bulan penjara.
Anom dituntut pidana, karena melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur hingga hamil.
Surat tuntutan itu telah dibacakan JPU dalam sidang yang berlangsung secara daring dan tertutup untuk umum di PN Denpasar.
Dikonfirmasi, penasihat hukum terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar membenarkan terdakwa telah dituntut pidana.
Baca juga: Selama 3 Tahun, Siswi SMP di Manggarai Ini Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung
"Tuntutan sudah dibacakan jaksa. Terhadap tuntutan jaksa, kami akan mengajukan pembelaan tertulis," terang Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum, Senin, 13 September 2021.
Pihaknya mengatakan, dalam surat tuntutan JPU disebutkan, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat.
Serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut.