TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Suparman (42), sopir truk fuso terkait insiden truk fuso tercebur di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
Suparman ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat dua pasal sekaligus yakni pasal 359 dan 360 KUHP yang akibat kelalaiannya menyebabkan orang lain terluka dan juga akibat kelalaiannya menyebabkan orang lain kehilangan nyawa.
Kapolsek KPL Banjarmasin AKP Aryansyah melalui Kanit Reskrim Ipda Famda Ega, Senin (13/9/2021) mengatakan, saat ini tersangka Suparman sedang diperiksa secara intensif.
"Untuk sementara hanya sopir saja yang kami tetapkan sebagai tersangka, sedangkan yang lainnya hanya kami mintai keterangan," jelas Ipda Famda.
Dari keterangan tersangka, dia tidak membantah kalau membawa penumpang gelap.
"Satu memang bawaan dia (kernek) yang lain penumpang gelap," katanya.
Posisi penumpang, dikatakan kanit reskrim tidak ada yang berada di bagian belakang (bersama di dalam bak muatan besi rongsok).
Baca juga: Truk yang Dikemudikan Alami Kecelakaan, Made Wika Tewas dalam Keadaaan Tenggelam dan Tergencet
"Semuanya di kabin, 3 di depan termasuk sopir, 6 lainnya ada di kabin baris kedua, tidak ada yang di bak," tambah Kanit reskrim.
Sementara untuk dugaan adanya tersangka baru di kasus ini, Kanit reskrim belum bisa memastikan.
"Masih kami selidiki," ucapnya.
Kapolsek KPL melalui Kasi Humas Aipda Herjani sebelumnya mengatakan insiden truk fuso tercebur di Pelabuhan Trisakti ini terjadi sebelum pemeriksaan dilakukan.
Karenanya, pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen si supir dan lainnya belum sempat dilakukan.
"Jadi sebelum berada di cek poin petugas KPL dan pihak Pelabuhan, truk ini keburu tercebur," ujarnya.
(banjarmasinpost.co.id/noor masrida)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Buntut Truk Fuso Tercebur di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Sopir Diperiksa Intensif