TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Dua dari 3 orang terduga pelaku pembunuhan Patoni (62) yang diduga melakukan praktik penggandaan uang dibekuk petugas Polresta Tangerang.
Patoni diduga melakukan penipuan bisa menggandakan uang terhadap warga Kampung Jawaringan, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Lantas, warga yang sakit hati itu melakukan aksi penganiayaan terhadap Patoni hingga tewas.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, ketiga terduga pelaku melakukan aksi pembunuhan dan pencurian yakni W (35), TYP (50), dan AR (DPO).
Sebelum aksi itu dilakukan, kata Wahyu, mereka memiliki perjanjian dengan Patoni untuk melakukan penggandaan uang.
Baca juga: Polsek Cileungsi Tangkap Mbah Jambrong di Sukabumi, Mengaku Dukun Sakti Pengganda Uang
Lalu ketiganya menyerahkan uang sebesar Rp 68,2 juta kepada Patoni yang menjanjikan bisa melipatgandakannya menjadi Rp 20 miliar.
“Mereka menyerahkan uang sebesar Rp 68,2 juta kepada Patoni," kata Wahyu Sri Bintoro, Senin (13/9/2021).
"Katanya, uang tersebut akan dijadikan syarat untuk mengambil uang dari Pantai Selatan sebesar Rp 20 miliar, dan setelah dapat akan diberikan kepada W, TYP, dan AR, ” katanya lagi.
Namun seiring waktu berjalan para pelaku tak kunjung mendapatkan uang penggandaan yang dijanjikan Patoni.
Bahkan Patoni tak dapat ditemui sehingga membuat para pelaku kesal karena merasa telah ditipu.
Lalu mereka sepakat membalas dendam kepada Patoni dan mendatangi rumah Patoni di Kampung Jawaringan.
Mereka diam-diam masuk ke rumah korban melalui jendela rumah yang dicongkel menggunakan obeng.
Setelah masuk ke dalam rumah Patoni, ketiga terduga pelaku ini langsung membekap korban menggunakan bantal dan mengikat kaki korban menggunakan selimut dan tali.
Kemudian, mereka menganiaya korban hingga tewas.