Didukung dengan alat bukti serta keterangan dari saksi yang melihat, HK disebut sudah merencanakan aksinya.
Kendati demikian, polisi belum bisa menetapkan kasus ini sebagai pembunuhan berencana.
"Karena niat awalnya hanya ingin membuat sakit perut, serta pada saat kejadian pelaku juga sempat meminum," sambungnya.
Pelaku disangkakan Pasal 204 Ayat (2) KUHP karena perbuatannya menyebabkan orang meninggal dunia.
HK pun terancam pidana seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," terangnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunKaltim.co/Renata Andini Pangesti)