TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria berinisial HM.
Pria 49 tahun tega menodai anak kandungnya sendiri YEM.
Kini, HM sudah diamankan polisi atas kasus ini.
Kapolres Toba, AKBP Akala Fikta Jaya memberikan penjelasannya.
Baca juga: Istri Kerja di Malaysia, Pria di Aceh Rudapaksa Anak Tiri, Terbongkar saat Korban Bertingkah Aneh
Baca juga: Duda Pengangguran Rudapaksa Istri Orang dan Lecehkan Remaja, Beraksi setelah Konsumsi Narkoba
Ia mengatakan, korban dilecehkan selama empat tahun berturut-turut.
Mirisnya, sebelum pelaku merudapaksa putrinya itu, pelaku lebih dulu mencekoki korban dengan obat bius.
Adapun modus pelaku, menawarkan minuman pada putrinya.
"Dari laporan yang kami terima, pelecehan ini sudah dilakukan sejak tahun 2017 hingga terakhir 20 Juni 2021," kata Akala, Rabu (15/9/2021).
Akala menyebut, kasus rudapaksa ini terbongkar tatkala korbannya berinisial YEM mengadu pada ibunya.
YEM sudah tak tahan lagi dinodai oleh ayahnya berulangkali.
Setelah mendengar laporan dari YEM, sang ibu kemudian mendatangi Polres Toba untuk membuat laporan.
Begitu menerima laporan tersebut, polisi pun menangkap HM di kediamannya.
Dari pengakuan YEM, setelah dia meminum minuman yang dibuat sang ayah, dirinya langsung mengantuk dan tidak sadarkan diri.
Baca juga: Oknum Dosen Rudapaksa Siswi SMP, Ajak Korban Ketemu Bawa Baju Ganti Lalu Check In ke Hotel
Baca juga: Tak Mau Diajak Rujuk, Seorang Wanita di Pontianak Dirudapaksa Mantan Suami
Setelah bangun tidur, YEM merasakan nyeri di bagian alat vitalnya.
YEM juga merasa kesakitan saat buang air kecil.
Atas perbuatan bejatnya itu, HM kini ditahan di Polres Toba dan disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76D subsidair Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76E undang undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
HM terancam hukuman minimal 10 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena pelaku adalah orangtua korban.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Biadab, Ayah Tega Cekoki Anak Obat Bius Lalu Rudapaksa Korban Selama Empat Tahun
(Tribun-Medan.com/Maurits Pardosi)