TRIBUNNEWS.COM - Tiga pemuda di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat ditangkap polisi.
Mereka diciduk setelah melakukan aksi pemerasan disertai kekerasan.
Identitas pelaku masing-masing berinisial ES (28), AS (26), dan P (28).
Dalam melancarkan aksinya, mereka menyamar menjadi polisi gadungan.
Sedangkan modusnya melakukan operasi penggerebekan palsu lalu menyekap korbannya.
Baca juga: Modus Menggeledah, Dua Polisi Gadungan Rampas Ponsel Milik Seorang Bocah di Pamulang
Kini ketiganya sudah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, penyanderaan itu bermula sekitar awal Agustus 2021, pukul 20.00 WIB.
Ketiga tersangka yang mengaku sebagai anggota kepolisian Subang tersebut, mendatangi sebuah ruko yang berada di Desa Padahanten, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.
Mereka langsung membentak seorang penjaga ruko dan memborgol kedua tangan korban.
Pelaku juga sambil memaksa korban untuk masuk ke dalam mobil yang nantinya akan dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan.
"Modus yang dilakukan para tersangka ini, berdalih kepada korban, bahwa ada orang tewas overdosis, karena barang yang dijual di ruko tersebut," ujar Edwin saat konferensi, Kamis (16/9/2021).
Menurut Edwin, saat itu, korban sempat menolak masuk ke dalam mobil.
Namun korban ketakutan lantaran dari salah satu pelaku berpura pura memegang pistol yang disimpan di pinggangnya.
Baca juga: Polisi Gadungan di Aceh Lecehkan Remaja Pria 16 Tahun, Modus Razia Narkoba, Pakaian Korban Dilucuti
Tersangka juga merampas handphone dan tas korban yang berisi uang Rp 3 juta hasil penjualan di ruko tersebut.