News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Anak Tikam Ibu Kandung di Medan, Pelaku Dituntut 2 Tahun Penjara

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

"Kemudian korban berteriak-teriak meminta pertolongan, namun tidak ada tetangga korban yang masuk ke rumah untuk menolong. Lalu korban berusaha menjauh dari anaknya tersebut. Karena merasa ketakutan korban naik ke tangga rumah namun korban terjatuh dari tangga tersebut," urai Jaksa.

Selanjutnya, korban pun melarikan diri dari rumah melalui pintu depan rumah dalam keadaan berlumuran darah.

Kemudian, tetangga menolong korban dan membawa korban berobat.

Lalu, kata noper Noper Nainggolan pun membawa ibunya oergi dari rumah tersebut.

Lalu pada hari Sabtu tanggal 15 Mei 2021 saat keadaan korban semakin membaik, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Posek Percut Sei Tuan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 44 ayat 1 UU RI nonor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," pungkas Jaksa.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tikam Ibunya karena Tak Diberi Uang, Robinsar Nainggolan Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini