Lapoaran Wartawan Tribun Bali Muhammad Fredey Mercury
TRIBUNNEWS.COM, BANGLI – Polres Bangli merilis kasus persetubuhan anak di bawah umur, Jumat 17 September 2021 yang melibatkan seorang pria berinisial MW, yang tidak lain merupakan ayah tiri korban.
Diketahui pula jika MW juga berstatus sebagai paman KJ.
Sebelumnya, MW yang telah beristri dan memiliki seorang anak kemudian menikahi istri dari adik kandungnya yang pada saat itu sudah memiliki tiga anak.
Dari pernikahan kedua ini, KJ beserta ibu dan dua saudaranya tinggal bersama MW yang merupakan ayah tirinya.
Ia tinggal bersama sejak berusia lima tahun.
Dari pernikahan keduanya, ia juga dikaruniai satu orang anak.
Namun seiring berjalannya waktu, saat KJ berusia 16 tahun dan masih duduk di bangku kelas XI SMA, MW justru menyetubuhi anak tirinya tersebut.
Baca juga: Bareskrim Menduga Kasus Tewasnya Ibu dan Anak di Subang Pembunuhan Berencana
MW yang ditemui dalam pers release tersebut mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatan yang ia lakukan kepada anak tirinya tersebut.
Ia juga mengaku khilaf telah melakukan tindakan yang membuat anaknya hamil.
“Tiang menyesal, nunas iwang. Tiang khilaf,” ucapnya dengan suara lirih.
Sembari menundukkan kepala, pria yang bekerja sebagai tukang las itu mengaku sudah lima kali menyetubuhi anak tirinya.
Ia juga mengatakan tidak ada paksaan, ancaman, maupun iming-iming memberikan uang atau barang saat mengajak anaknya berhubungan badan.
Baca juga: Warga Bangli Berusia 50 Tahun Tega Cabuli Anak Tiri, Korban yang Berstatus Pelajar Kini Berbadan Dua
Aksi bejat pria 52 tahun itu dilakukan saat pagi hari.
Di mana KJ saat itu tengah merapikan baju, dan selanjutnya didatangi oleh ayah tirinya.