News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sate Beracun

Sidang Perdana Kasus Sate Sianida di PN Bantul, NA Didakwa Pasal Berlapis

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana persidangan kasus sate sianida yang digelar secara daring, kamis (16/9/2021)

"Tapi di sini tidak. Saudara T tidak meninggal dunia pada posisi itu," katanya.

Dia mengaku, tim akan mencermati kombinasi pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

Meski pihaknya juga mengakui dakwaan memang menyulitkan untuk pihaknya melakukan pembelaan.

"Nanti lebih jelasnya di persidangan kita buka semua," ungkapnya.

NA (25) tersangka kasus paket sate beracun (kiri) dan Bandiman pengemudi Ojol yang anaknya jadi korban paket sate sianida (kanan). (Kolase Tribunjogja.com/ Kompas.com/ Miftahul Huda/ Markus Yuwono)

Adapun pada 27 September mendatang, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan nota keberatan dari penasehat hukum.

Lebih lanjut, pada Rabu (15/9/2021) kemarin Jogja Police Watch (JPW) secara resmi mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Komisi Yudisial (KY) dengan tembusan Ketua Pengadilan Negeri Bantul DIY.

Kadiv Humas Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba mengungkapkan bahwa isi surat tersebut perihal permohonan pemantauan persidangan kasus sate sianida dengan terdakwa NA.

Menurutnya, setidaknya ada tiga alasan urgensi mengapa Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia perlu melakukan pemantauan terkait persidangan perkara sate beracun ini.

Baca juga: Guru Positif Covid-19, PTM di SDN Sananwetan 3 Kota Blitar Dihentikan

"Pertama, kasus ini menjadi perhatian publik DIY karena mengakibatkan seorang anak dari pengemudi sepeda motor ojek online bernama NFP meninggal dunia (salah sasaran) karena diduga target sate beracun tersebut adalah Aiptu T," ujarnya.

"Kedua, supaya tidak ada lagi hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta peradilan semakin bersih dan baik. Terakhir, independensi hakim dalam perkara ini tetap terjaga," imbuhnya

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kasus Sate Sianida yang Menghilangkan Nyawa Bocah di Bantul Disidangkan, NA Didakwa Pasal Berlapis

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini