"Jangan siap salah aja, marwah pengadilan ini, ini sidang. Tolong bilangkan ke pak Theo jumpai pak Girsang di pengadilan, sampaikan. Kalau enggak kau sampaikan, nanti aku yang ke sana ya. Ku tunggu di sini," cetus hakim.
Baca juga: BNN Pematangsiantar Tangkap Residivis yang Kembali Edarkan Sabu di Jalan Parapat
Usai pegawai tersebut menyanggupi, hakim pun melanjutkan sidang dengan agenda tuntutan tersebut.
"Antara kalian ada yang merokok, itu gak dibenarkan, ini pengadilan walaupun kalian di Rutan, sampai pak Theo pun disuruh panggil gara-gara ulah kalian," cetus Jaksa
Selanjutnya, JPU Toga pun menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun atas kepemilikan sabu seberat 0,04 gram.(Gita Tarigan/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Hakim PN Medan 'Ngamuk', Terdakwa Pemilik Sabu Merokok Sambil Jalani Sidang Tuntutan dari Rutan