News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terdakwa Kasus Narkoba Merokok Saat Sidang, Hakim Marah-marah

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang tuntutan perkara sabu di Pengadilan Negeri Medan dengan terdakwa Nasrif Lutfi Alias Lutfi dan Ade Pranada Alias Ade di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Perilaku dua orang terdakwa kasus narkoba membuat hakim Pengadilan Negeri Medan marah-marah.

Pasalnya, dalam sidang yang dilakukan dengan cara daring tersebut, mereka dengan santainya merokok.

Kedua terdakwa kasus kepemilikan sabu itu adalah Nasrif Lutfi Alias Lutfi dan Ade Pranada alias Ade.

Sedianya keduanya menjalani sidang pembacaan tuntutan yang dilakukan secara online.

Melihat keduanya merokok, hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Toga Mulia Hutagaol untuk menghentikan pembacaan tuntutan terhadap kedua pecandu sabu tersebut.

Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Narkoba Industri Rumahan yang Produksi 157 Kilogram Ganja Sintetis

"Berhenti dulu pak jaksa, beliau (terdakwa) dimana ini? Buang rokok mu itu, buang rokok mu.

Siapa yang ngasih rokok itu. Panggil pegawai di situ.

Petugas kejaksaan dimana ini? Kok bisa begini lagi sidang pak Jaksa," amuk hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, Jumat (17/9/2021).

Melihat hakim ngamuk, jaksa mengatakan bahwa petugas kejaksaan berada di luar ruangan, sehingga tidak dapat memantau langsung para terdakwa yang disidang dari Rutan Tanjunggusta Medan.

Baca juga: UPDATE Kasus Narkoba Anji, Sidang Tak Didampingi Kuasa Hukum, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

"Di luar (petugas kejaksaan), enggak bisa masuk pak," kata jaksa.

Selanjutnya, hakim pun memerintahkan terdakwa memanggi pegawai rutan.

"Terdakwa di situ siapa yang ngawasi? Kamu yang ngawasi ya? Kalau lagi sidang boleh merokok enggak? Siapa nama Karutan?," cecar Hakim.

Pegawai rutan itu pun mengatakan bahwa nama Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Tanjunggusta Medan adalah Theo Adrianus Purba.

Baca juga: Oknum Sekdes di Sukabumi Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Beli Sabu Lewat Kurir

"Pak Theo, siap salah pak hakim," kata Rudi.

"Jangan siap salah aja, marwah pengadilan ini, ini sidang. Tolong bilangkan ke pak Theo jumpai pak Girsang di pengadilan, sampaikan. Kalau enggak kau sampaikan, nanti aku yang ke sana ya. Ku tunggu di sini," cetus hakim.

Baca juga: BNN Pematangsiantar Tangkap Residivis yang Kembali Edarkan Sabu di Jalan Parapat

Usai pegawai tersebut menyanggupi, hakim pun melanjutkan sidang dengan agenda tuntutan tersebut.

"Antara kalian ada yang merokok, itu gak dibenarkan, ini pengadilan walaupun kalian di Rutan, sampai pak Theo pun disuruh panggil gara-gara ulah kalian," cetus Jaksa

Selanjutnya, JPU Toga pun menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun atas kepemilikan sabu seberat 0,04 gram.(Gita Tarigan/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Hakim PN Medan 'Ngamuk', Terdakwa Pemilik Sabu Merokok Sambil Jalani Sidang Tuntutan dari Rutan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini