TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Tindakan tak terpuji dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya di Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Tengah, tidak patut untuk ditiru.
Suami berinisial YW (35) itu menjajakan istrinya kepada pria hidung belang untuk melayani threesome alias berhubungan intim bertiga.
YW menjual istrinya untuk melayani threesome itu melalui media sosial Twiter.
Pasangan suami istri itu sudah tiga tahun menjalankan bisnis tak biasa itu ke berbagai kota di Jawa Timur.
Aktivitas terlarang itu terbongkar, setelah Satreskrim Polres Trenggalek menangkap mereka saat beraktivitas di salah satu hotel di Kabupaten Trenggalek.
Saat ditangkap, pasangan suami istri itu tengah melayani hubungan badan bertiga dengan pelanggan mereka pada Selasa (14/9/2021).
Sang suami berinisial YW (35) ditangkap dan diterapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online tersebut.
YW menawarkan layanan bertiga itu lewat media sosial Twitter.
Saat ada pelanggan, mereka akan menuju kota atau ke lokasi terdekat dari pelanggan.
Baca juga: Nekat Jadi Begal, Lima Remaja Gunakan Uang Hasil Kejahatan untuk Sewa PSK dan Foya-foya
Wakapolres Trenggalek, Kompol Heru Dwi Purnomo mengatakan, pasangan suami istri ini memang memiliki kelainan orientasi seksual.
Hal ini yang melatarbelakangi sang suami menawarkan sang istri untuk melayani hubungan badan bertiga.
Untuk tarif sekali kencan, sang suami mematok tarif Rp 1,5 juta.
"Dia senang kalau melihat istrinya berhubungan badan secara tidak normal, yaitu hubungan suami istri dengan tiga orang secara bersamaan,” kata Heru, saat jumpa pers, Jumat (17/9/2021).
Selain soal kelainan seksual, kata Heru, layanan itu juga dijajakan karena alasan ekonomi.
Kasat Reksrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizki Wicaksana menjelaskan, pasangan suami istri itu menawarkan layanan bertiga dengan cara berkeliling daerah.
Berdasarkan keterangan tersangka ke penyidik, ia pernah menjajakan layanan itu setidaknya di tiga kota, yakni Kediri, Surabaya dan Trenggalek.
“Dia (pasangan suami istri) keliling di Jawa Timur,” ungkapnya.
Polisi menyita beberapa barang bukti seperti alat kontrasepsi berupa kondom, pakaian, telepon genggam dan uang tunai senilai Rp 2,5 juta.
Kini, YW harus mendekam di penjara.
Ia diancam dengan Pasal 296 subsider Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.