News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria di Kalimantan Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Selingkuhan Istrinya

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi selingkuh

TRIBUNNEWS.COM, KUBU RAYA - Kasus perlingkuhan berujung pembunuhan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, memasuki babak baru.

Polres Kubu Raya menggelar rekonstruksi pembunuhan Holil di parit Gaduk Mega Timur Kecamatan Sungai Ambawang pada tanggal 29 Juli 2021 lalu.

Lima orang tersangka dihadirkan dalam reka ulang yang digelar di Mapolres Kubu Raya pada Jumat (17/9/2021).

Selain otak dan pembunuh bayaran, istri tersangka M juga hadir sebagai saksi.

Sebanyak 43 adegan terjadi dalam rekonstruksi tersebut.

"Hari ini kita mengelar rekontruksi kasus pembunuhan di Jalan Parit Gaduk Sungai Ambawang," terang Kasatreskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko.

"Tujuan di gelarnya rekontruksi ini untuk mendapat gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut.

Bertempat di Mapolres Kubu Raya Satreskrim Polres Kubu Raya gelar 43 adegan rekontruksi Kasus pembunuhan korban Holil di parit Gaduk Mega Timur Kecamatan Sungai Ambawang (Polres Kubu Raya)

Dan untuk menguji kebenaran keterangan terdakwa ataupun saksi yang ada.

Sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita Acara pemeriksaan,” jelas Jatmiko.

Baca juga: Jonathan Frizzy Tanggapi soal Isu Selingkuh dengan Ririn Dwi Ariyanti: Kita Profesional Temen Kerja

“Dalam rekontruksi ini dilakukan 43 adegan dimana masing-masing tersangka mempunyai perannya mulai dari adanya chat, pertemuan perencanaan dan sampai melakukan pembunuhan.

Ini kita gelar sesuai tentang rangkaian proses penyidikan tindak pidana sesuai skep kapolri tentang juklak dan juknis penyidikan,” tutup Jatmiko.

Perselingkuhan

Sebelumnya Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pembunuhan Holil di Mega Timur yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2021.

Lima orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Holil dengan berbagai peran.

Polres Kubu Raya menghadirkan kelima tersangka berikut barang bukti yang menjadi sarana tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Parit Ganduk Desa Mega Timur Kecamatan Sungai Ambawang

Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumuntoy ini mengatakan Penangkapan terhadap para tersangka ditempat berbeda-beda mulai dari tanggal 30 Juli hingga 8 Agustus 2021.

Baca juga: Pemandu Lagu Tewas di Tangan Selingkuhan, Dihabisi saat Berhubungan Intim karena Berkata Kasar

Akan tetapi hingga saat ini kepolisian masih melakukan pemburuan terhadap satu orang saat ini masih DPO yakni adik dari pelaku utama pembunuhan.

Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan otak pembunuhan Holil yakni M yang istrinya selingkuh dengan korban.

Dari sinilah akhirnya tersangka lain bernyanyi dan berhasil ditangkap satu persatu.

Pembunuhan ini juga melibatkan seorang pembunuh bayaran selaku eksekutor berinisial MU yang ternyata seorang residivis dalam kasus yang sama dengan imbalan uang sebesar Rp 30 juta.

"Pembunuhan ini sudah direncanakan sejak tanggal 25 Juli 2021. Para tersangka mulai melakukan rapat hampir setiap harinya sebelum eksekusi.

Hingga pada akhirnya korban dihabisi nyawanya pada tanggal 29 Juli 2021," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy didampingi Kasat Reskrim AKP Jatmiko saat press rilis pada Selasa 10 Agustus 2021

Kemudian Kapolres Jerrold mengatakan pembunuhan ini bermotifkan asmara.

Dimana korban selingkuh dengan istri salah satu pelaku yakni M.

Karena sakit hati, M meminta bantuan tersangka lainnya untuk membunuh korban.

"Salah satu pelaku ternyata menghubungi MU, pembunuh bayaran yang ditugaskan untuk melakukan eksekusi terhadap korban.

MU ini seorang residivis yang sudah melakukan tiga kali kasus serupa," ungkapnya.

MU dibayar sebesar Rp30 juta untuk menjalankan tugas tersebut. Sementara tersangka lainnya memiliki peran berbeda.

Otak pelaku pembunuhan M, MH selaku pencari eksekutor, Aj selaku joki motor, MU ekskutor pembunuhan, MOH dan F memberikan bantuan kepada eksekutor dan otak pelaku dari perencana pembunuhan.

Setelah perencanaan matang, hari pembunuhan dilakukan sekitar 18.00 pada Kamis 29 Juli 2021 lalu.

Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor di jalan yang kebetulan sepi.

Sejumlah barang bukti berhasil disita yakni dua unit sepeda motor, serta clurit dan pedang.

"Para tersangka kita kenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," tegas Kapolres.

Sebelumnya warga Mega Timur dihebohkan di temukan seorang pria tergeletak bersimbah darah di jalan.

Holil ditemukan jadi korban pembunuhan pada Kamis 29 Juli 2021 malam sekitar pukul 19.30 WIB di parit ganduk Mega Timur, Kecamatan Sui Ambawang.

Pria yang diduga menjadi korban pembunuhan itu tergeletak di pinggir jalan masih menggunakan jaket yang bersimbah darah dengan mengalami cidera di tangan sebelah kanan.

Informasi beredar, korban tersebut bernama Holil warga Kuala Mandor, di lokasi kejadian selain di temukan jalan yang bersimbah darah , juga di temukan sepeda motor matic Yamaha. (Hadi Sudirmansyah)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Polres Kubu Raya Gelar 43 Adegan Dalam Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Mega Timur Ambawang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini