Laporan Misran Asri | Banda Aceh
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial ER (40) tega merudapaksa dua anak perempuan di bawah umur.
Korban merupakan kakak beradik yang sekaligus tetangga pelaku.
Modus pelaku adalah membeli nasi di warung ibu korban.
Kemudian nasi itu diantar oleh korban.
Saat mengantar nasi itulah korban dilecehkan hingga dirudapaksa oleh pelaku.
Personel Opsnal Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, meringkus ER (40), pelaku rudapaksa terhadap dua anak di bawah umur yang terjadi berulang kali sejak Februari 2021 lalu.
Tersangka yang tercatat sebagai warga salah satu gampong di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar tersebut, kini mendekam di tahanan Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha mengatakan, dua anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban rudapaksa dan pelecehan tersangka ER tersebut, berinisial NA (10) dan NR (8).
Baca juga: Sikap Berubah Sering Melawan Orangtua, Ternyata Gadis Ini Jadi Korban Rudapaksa Seorang Pemuda
Keduanya merupakan kakak dan adik, sekaligus tetangga tersangka di gampong dalam Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar tersebut.
"Perbuatan tak terpuji yang dilakukan oleh tersangka ER terhadap kedua korban itu sudah terjadi berulang kali sejak Februari 2021 lalu," kata AKP Ryan, yang dihubungi Serambinews.com, Jumat (17/9/2021).
Menurutnya, begitu mendapat laporan orang tua korban Nomor: LP/B/362/IX/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 12 September 2021, petugas langsung melakukan pendalaman dan penyelidikan.
"Pelaku akhirnya kita tangkap di rumahnya, di salah satu gampong dalam Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, pada Kamis, 16 September 2021," terang AKP Ryan
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini, dalam aksinya itu tersangka memanfaatkan korban untuk membeli nasi di warung ibu mereka yang berjualan.