TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).
Diketahui yang menjadi korbannya adalah anak perempuan berusia 12 tahun, CM.
Sedangkan pelakunya merupakan pria berinisial SR (53).
Pelaku tega melakukan aksi bejat saat korban minta tolong untuk diobati.
Namun bukan menyembuhkan, SR malah menyetubuhi korban.
Baca juga: Guru Olahraga Rudapaksa Siswinya di Sekolah, Modus Koreksi Soal, Korban Nurut Takut Tak Naik Kelas
Kini, SR sudah diamankan Polres OKU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK mellaui Kasi Humas polres OKU AKP Mardi Nursal membernakan kasus ini.
Ia mengatakan, polisi yang mendapat informasi tentang keberadaan tersangka di Desa Sri Mulya Kecamatan Sinar Peninjauan Kabupaten OKU.
"Anggota Unit PPA yang dipimpin IPDA Yuardi Rahmad SH dengan dibantu anggota Reskrim Polsek Sinar Peninjauan melakukan penangkapan terhadap tersangka dan kemudian tersangka dibawa ke Polres OKU," katanya, Minggu (19/9/2021).
Menurut Kapolres, kejadian pada hari Senin (30/8/2021) pukul 19.00 WIB, korban ditemani oleh 2 temannya berangkat menuju rumah SR.
Korban yang masih berstatus pelajar ini datang ke rumah SR dengan tujuan ingin berobat, sebelumnya korban sakit dan berobat ke SR dan sembuh.
Baca juga: Bermotif Main Pacar-pacaran, Kakek di Deliserdang Ini Berusaha Rudapaksa Bocah 8 Tahun
Lalu korban datang lagi dengan tujuan ingin berobat karena penyakitnya kambuh lagi.
"Pada saat sampai di rumah tersangka, korban diajak tersangka kesamping rumahnya untuk diobati, sedangkan dua temannya disuruh tersangka untuk menunggu didepan rumah," urai Kapolres.
Pada saat di samping rumah tersangka, anak korban disetubuhi oleh tersangka dan kemudian tersangka mengancam membunuh korban jika memberitahukan perbuatan tersangka tersebut kepada orang lain.