TRIBUNNEWS.COM- Seorang adik nekat menghabisi nyawa kakaknya.
Aksi tersebut bahkan dilakukan di depan sang ibu.
Pembunuhan tersebut disebabkan karena pelaku tak terima pohon kelapanya ditebang oleh korban.
Peristiwa berdarah terjadi di Kecamatan Plaju, Palembang.
MF (35) nekat menghabisi nyawa kakak kandungnya, B.
Keduanya tinggal di Tegal Binangun Lorong Pipa 1 Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Kota Palembang.
Peristiwa pembunuhan terjadi di Kelurahan Plaju Darat pada Senin (20/9/2021) sekira pukul 18.30 WIB.
MF menghabisi nyawa B di depan sang ibu, Romlah.
Tak terima pohon kelapa ditebang
Mengutip Sripoku.com, awalnya MF mendapat laporan dari sang anak bahwa B menebang pohon kelapa miliknya.
Mengetahui hal itu, MF langsung naik pitam.
MF tak terima lantaran dirinya merasa sudah menanam pohon kelapa tersebut sejak bibit.
MF pun mendatangi B dirumahnya.
Percekcokan akhirnya tak dapat terhindarkan.
Baca juga: Saling Tuduh di Kasus Tewasnya Ibu dan Anak di Subang hingga Bercak Darah pada Jaket Yosef
Baca juga: Kronologi Pria di Riau Mengamuk Gara-gara Air Minum, Habisi Bayi Tetangga dan Bakar 2 Motor
Baca juga: Pria di Kalimantan Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Selingkuhan Istrinya
Disaksikan ibu
Percekcokan MF dan B ternyata disaksikan oleh sang ibu, Romlah.
Mengutip Sripoku, MF yang sudah membawa senjata tajam lalu mengejar B.
Namun, Romlah ternyata sempat melerai dan menangkis.
MF juga sempat melempar kursi ke arah korban.
Tak berhenti, MF pun menghunuskan sebilah bambu dan menusuk paha kakaknya.
Korban pun tak sadarkan diri.
Pelaku larang warga menolong
Kejadian itu membuat Romlah berteriak hingga warga berdatangan.
Saat warga hendak memberi pertolongan, MF malah melarang.
Warga pun taka da yang berani mendekat.
Warga akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Plaju.
Sementara korban dilarikan ke RS Bhayangkara Palembang.
Akibat penganiayaan tersebut, korban meninggal dunia dengan luka lebam di bagian paha.
MF akhirnya ditangkap satu jam setelah kejadian.
Kepada polisi, pelaku mengaku menyesali perbuatannya.
MF mengaku kerap bertengkar dengan korban.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sebatang bamboo dan sebilah pisau.
Kini pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Atas ulahnya pelaku akan kita jerat dengan pasal penganiyaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun penjara,” kata Kapolsek Plaju, Novel Siswandi.
(Tribunnews.com/Miftah, Sripoku/Andi Wijaya)