TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang suami menghabisi istri keenamnya terjadi di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Diketahui pelakunya adalah Cecep Dadan alias Dewa.
Pria 37 tahun itu tega menganiayaan istrinya sendiri Nani Sudiani (39) hingga tewas.
Belakangan terungkap, motif kasus ini lantaran pelaku cemburu kepada korban.
Nani mengaku telah jalan dengan pria lain.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut rangkuman fakta-faktanya:
Baca juga: Ibu Tiri Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Bocah SD, Jasad Korban Ditemukan Mengapung di Sungai
1. Kronologi
Dihimpun dari TribunJabar, kejadian ini bermula saat pelaku dan korban berada di rumah mereka pada 15 September 2021.
Sedangkan lokasinya berada di Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Saat itu, korban mengaku kepada pelaku berjalan dengan pria lain.
Pelaku kemudian langsung merasa cemburu dan naik pitam.
Cecep melakukan penganiayaan kepada istri sahnya itu.
Awalnya, pelaku hanya menggunakan tangan kosong.
Namun, Cecep semakin nekat hingga menggunakan tongkat aluminium.
Baca juga: Pemuda di Lampung Habisi Adiknya yang Masih SD, Pelaku Diduga Depresi karena Ibu Meninggal Dunia
2. Dianiaya sepanjang malam
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro, mengatakan, aksi penganiayaan berlangsung lama.
"Penganiayaan tersebut dilakukan sepanjang malam, hingga tengah malam."
"Akhirnya, dalam menutup penganiayaannya, pelaku menggunakan rokoknya," kata Yohannes, dikutip dari TribunJabar.
Setelah penganiayaan tersebut, kata Yohannes, mereka berdua langsung beristirahat.
Namun, tidak disangka pada dini hari, korban merasa sakit hingga muntah.
Akhirnya, korban dibawa ke rumah sakit.
"Saat di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia," imbuh Yohannes.
3. Pelaku ditangkap
Usai kejadian, Polres Cimahi kemudian melakukan pendalaman.
Cecep akhirnya berhasil diamankan tidak lama setelah istrinya meninggal dunia.
"Akibat perbuatannya, alhamdulillah di bawah 24 jam, pelaku kami tangkap, kami amankan, dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka."
"Saat ini statusnya sebagai tahanan kami," ucap Yohannes.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Ibu Tewas Dihabisi Anaknya, Minta Pelaku Berbohong: Sampaikan Bapakmu, Aku Ditikam Orang Gila
4. Nikah 7 kali
Cecep di hadapan polisi memberikan sejumlah pengakuannya.
Ia mengatakan, sebelum menganiaya istrinya ini dia sudah pernah menikah sebanyak tujuh kali, baik nikah siri maupun nikah secara resmi.
"Iya sudah nikah tujuh kali, tapi nikah cerai, nikah cerai. Jadi, kalau sekarang tinggal dua, ini (korban) istri sah," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.
Sementara untuk korban, merupakan perempuan keenam yang dinikahi Cecep.
Sedangkan untuk empat istri siri yang lain dan satu istri sah pertamanya sudah bercerai.
Dalam perjalanan cintanya itu, Cecep dikarunia anak kembar dari istri sah pertama yang saat ini sudah bercerai, dan dua anak lagi dari istri siri yang kedua.
"Jadi, total anak saya ada empat," katanya.
Baca juga: 6 Fakta Remaja di Berau Habisi 5 Temannya, Diracun dengan Hand Sanitizer, Ini Motif Pelaku
5. Cecep menyesal
Terakhir, Cecep mengaku menyesal atas perbuatannya.
Ia tega menganiaya istrinya lantaran terbakar api cemburu.
Korban secara terang-terangan mengaku kepada pelaku telah jalan dengan pria lain.
"Iya karena dia jalan dengan pria lain, saya egois, menyesal," ucapnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.com/Hilman Kamaludin)