TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur pada Selasa (21/9/2021) malam.
Andi Merya digiring ke Mapolda Sultra pada Rabu (22/9/2021) dini harinya.
Kemudian penyidik KPK memeriksa Bupati Kolaka Timur di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Sultra.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur.
Baca juga: Tiga Bulan Jadi Bupati, Terjaring OTT KPK, Berikut Sosok Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur
Andi Merya Nur ditangkap KPK di Rumah Jabatan atau Rujab Bupati Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (21/9/2021) sekira pukul 21.00 WITA.
Rujab Bupati Koltim tepatnya berada di Desa Matabondu, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sultra.
Bupati Koltim yang baru dilantik tiga bulan itu langsung digiring ke Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) usai diciduk komisi antirasuah itu.
Andi Merya Nur tiba di Polda Sultra dengan menumpangi mobil minibus merek Toyota Kijang Innova bernomor polisi DT 1850 CA, sekira pukul 01.30 WITA.
Politisi Partai Gerindra tersebut kemudian naik ke Lantai 2 Gedung Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Kolaka Timur Segera Diterbangkan ke Jakarta
Tak berselang lama, dua penyidik wanita KPK tampak memanggul dua ransel besar dan satu koper hitam dengan menaiki tangga Ditreskrimsus, sekira pukul 03.00 WITA.
Tampak kedua penyidik wanita tersebut mengenakan pakaian hitam, bermasker, salah satu di antaranya membawa koper.
Sementara itu, pemeriksaan secara maraton terhadap Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan lima stafnya berlangsung hingga Rabu (22/9/2021) pagi di Polda Sultra.
Polda Sultra Benarkan OTT KPK
Kepolisian Daerah (Polda) Sultra membenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (KPK).