TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) salah memahami laporan pertanggungjawaban para Kepala Desa (Kades).
Hal itu berkaitan dengan pernyataan bahwa para Kades yang selesai masa jabatan pada akhir tahun 2019, tidak perlu membuat laporan pertanggungjawaban.
Padahal menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016, para Kades tersebut masih harus membuat laporan pertanggungjawaban.
“Tidak tepat kalau mereka (Kades) tidak membuat laporan pertanggungjawaban. Itu tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016,” kata Plt Direktur Eksekutif KPPOD Arman Suparman di Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: Luhut Resmi Polisikan Haris Azhar dan Fatia Mualidiyanti Soal Dugaan Fitnah Bisnis Tambang di Papua
Ia menanggapi pernyataan Plt Camat Ruteng Lodovikus Demung Moa dalam dialog dengan tokoh masyarakat kampung Wela pada Senin malam, 21 September 2021.
Saat itu, Lodovikus menyatakan Mantan Kades Goloworok Fransiskus Syukur yang selesai masa jabatannya pada Oktober 2019 tidak perlu membuat laporan pertanggungjawaban pada tahun 2019.
Laporan pertanggungjawaban akan dibuat oleh Plt Kades.
Arman menjelaskan mantan Kades Goloworok atau Kades lain di Manggarai yang selesai masa jabatan di akhir tahun 2019 harus tetap membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Hal itu mengacu pada Permendagri Nomor 46 Tahun 2019, Pasal 5 yang menyatakan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir masa jabatan disampaikan Kades kepada Bupati/Walikota melalui camat secara tertulis paling lambat lima bulan sebelum akhir masa jabatan.
Baca juga: Kapolres Manggarai Barat Puji Kekompakan Tim Atasi Pandemi Covid-19
Sementara dalam Pasal 6 menyatakan laporan pertanggungjawaban disampaikan bersamaan dengan penyerahan rencana kegiatan dalam masa kurun waktu lima bulan sisa masa jabatan.
Rencana kegiatan tersebut akan dijadikan dasar penyusunan memori serah terima jabatan.
Mengacu pada aturan tersebut, Arman menyebut mantan Kades Goloworok atau kades lain di Manggarai harus tetap membuat laporan pertanggungjawaban terutama untuk bulan Januari hingga Mei 2019.
Karena lima bulan sebelum akhir masa jabatan pada Oktober adalah jatuh pada Mei.
Baru bulan Juni hingga Desember 2019 dibuat oleh Plt Kades.
“Saya tidak tahu apa dasar Pemda Manggarai mengatakan seperti itu. Permendagri No 46 Tahun 2016 masih berlaku hingga sekarang ini. Jadi rujukan laporan Kades pada aturan itu,” tutur Arman.
Baca juga: Upaya Kapolres Manggarai Barat Antisipasi Konflik Tanah Warga Meluas
Di tempat terpisah, tokoh masyarakat Desa Goloworok Yohanes Jelahut yang hadir pertemuan dengan Lodovikus mengaku heran dengan argumen yang disampaikan.
Dia merasa aneh jika para Kades tidak membuat laporan pertanggungjawaban di akhir masa jabatannya.
Padahal sudah merencanakan dan menggunakan dana desa berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang dibuat selama enam tahun.
“Kami masyarakat bingung dengan apa yang terjadi di lapangan. Kemudian yang membuat RPJMDes itu kan para kepala desa dan perangkatnya. Itu untuk masa waktu enam tahun sesuai masa jabatannya. Kalau di tahun terakhir, dia tidak buat laporan, padahal dia sudah menggunakan anggaran, kan aneh,” jelas Yohanes.
Dia berharap Pemda Manggarai benar-benar memahami aturan yang ada.
Jika 94 desa yang menggelar Pilkades serentak di Manggarai pada bulan November ini, di mana para Kades tidak membuat laporan di akhir masa jabatannya maka akan menjadi persoalan besar.
“Di Manggarai ini, akan ada Pilkades serentak untuk 94 desa pada tahun ini. Hampir semua diikuti incumbent atau petahana. Apakah semua petahana tidak membuat laporan pertanggungjawaban di tahun 2019 sebagai tahun terakhir masa jabatannya? Ini harus diselidiki, ada apa. Tidak memahami aturan atau gimana,” tutur Yohanes.