News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengaku Polisi Berpangkat AKP, Pria Ini Janjikan Kerja di Pertamina, Seorang Guru Tertipu Rp 68 Juta

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan saat bersama Aris Danan, pelaku polisi gadungan, Kamis (23/9/2021).

Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo pasal 64 KUHP atau pasal 372 KUHP Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun.

Dalam kesempatan itu, Dewa juga meminta kepada masyarakat agar lebih berhati-hati jika ada orang yang mengaku sebagai seorang polisi.

"Kami di lapangan ada identitas, ada yang berseragam dan yang tidak berseragam. Kalau ada yang mengaku sebagai polisi cek langsung saja ke polres dan polsek terdekat," lanjutnya.

Dewa juga menegaskan, polisi tidak diperbolehkan untuk menagih utang.

"Tugas polisi hanya melayani masyarakat sesuai yang diadukan," pungkasnya. (Sofyan Arif Candra Sakti)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polisi Gadungan Berpangkat AKP Tipu Guru di Madiun Sebesar Rp 68 Juta, Begini Modusnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini