Tersangka ditanyai warga dan mengaku sebagai anggota TNI.
Baca juga: Sopir Mobil Pikap Warga Lampung Timur Diamankan Saat Angkut Sapi Curian
Saat diminta untuk menunjukan kartu tanda anggota, tersangka tak bisa menunjukkan sehingga dilaporkan ke polisi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan motor Honda GL Pro yang dijadikan kendaraan operasional tersangka.
Kemudian obeng, tang, kunci pas, tas gendong warna hijau doreng, kaos warna hijau doreng, HT, dan 5 unit aki.
Akibat perbuatannya, tersangka terjerat paaal 363 Jo pasal 64, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya terutama di areal persawahan," jelas dia.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ketahuan Curi Aki Motor Milik Petani di Sukoharjo, Pria Asal Klaten Ngaku Tentara Ternyata Gadungan