TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencurian perhiasan terjadi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah nenek 72 tahun bernama Warijah.
Sedangkan pelakunya pemuda berinisial W (29).
Akibat kejadian ini, korban kehilangan sejumlah perhiasan.
Untuk modus yang digunakan pelaku adalah pura-pura memijat korban.
Baca juga: Komplotan Pencuri Cilik Diciduk Polisi di Sumbar, Bobol 5 Rumah Warga, Gondol Uang Jutaan Rupiah
Kanit Reskrim Polsek Terisi, Bripka Wahyudin membenarkan kejadian tersebut.
Ia menyebut, lokasi kejadian berada di rumah korban di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
Warijah kehilangan kalung emas tiffany seberat 8,5 gram dan liontin emas seberat 5,300 gram.
Kejadian itu berlangsung di kediaman korban pada Rabu (22/9/2021) kemarin sekitar pukul 16.30 WIB.
"Awal kejadiannya saat korban sedang cari angin di teras rumah, lalu datang orang tidak dikenal naik sepeda motor menawari pengobatan bekam dan korban menyetujui," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (26/9/2021).
Bripka Wahyudin mengatakan, saat itu korban mulai dipijat oleh pelaku.
Baca juga: Kepergok Curi Aki Motor, Pria Asal Klaten Ngaku Tentara, Sasar Kendaraan yang Terparkir di Sawah
Pelaku kemudian meminta nenek itu untuk melepas semua perhiasan yang ia kenakan dengan alasan untuk mempermudah proses pemijatan.
Korban pun kemudian menuruti permintaan pelaku dengan melepas kalung emas dan liontin itu dan menaruhnya di bawah bantal.
Lanjut Bripka Wahyudin, saat itu, pelaku mencoba mencari situasi sepi untuk memuluskan niat jahatnya tersebut.
Ketika situasi sudah dianggap aman, ia kemudian menggasak perhiasan nenek tersebut dan kabur.
Nenek Warijah baru sadar saat pelaku pergi, ia mencari kalung emas dan liontin di bawah bantal namun sudah raib.
Baca juga: Petani di Sumsel Dirampok, HP dan Perhiasan Digondol Pelaku, Modus Matikan MCB Listrik Rumah
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam pada Kamis tanggal 23 September 2021, sekira jam 01.00 WIB.
"Pelaku diamankan di Blok Peraha Desa Sanca Kecamatan Gantar," ujar dia.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 1 juta, tas ransel, pakaian pelaku, 2 bukti surat toko mas, dan rekaman video tersangka saat memijat korban.
"Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Waspada Pencurian Modus Tukang Pijat, Nenek di Indramayu Jadi Korban, Kalung Emas dan Liontin Dicuri
(TribunJabar.id/Handhika Rahman)