TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara.
Diketahui pelakunya adalah Andi Sahputra Singarimbun dan Dandi Kencana Singarimbun
Keduanya diketahui merupakan kakak beradik.
Sedangkan korbannya bernama Usman Dalwi Batubara.
Ia tercatat sebagai anggota polisi.
Baca juga: Tak Terima Anak Kandung Dianiaya, Pria di Cipayung Adukan Istri dan Anak Tiri pada Polisi
Kedua pelaku mengeroyok korban saat berada di di Jalan Mawar, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, tepatnya di depan Apotik Kasih Farma.
Insiden ini berawal saat pelaku dan korban saling tatap di jalan.
Hingga akhirnya terjadilah aksi kekerasan.
Kini kasus yang membelit kakak beradik ini sudah naik ke meja hijau.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/9/2021) kemarin.
Agendanya mendengar keterangan dari korban.
"Kami mau beli nasi. Terus kami berhenti di warung beli rokok. Andi (terdakwa) melewati tempat kami. Terus dia berhenti. Saya melihat dia. Tiba-tiba dibilangnya 'apa mata kau?'."
"Turun dari kendaraan dia langsung mendorong saya, "Apa mata kau? Enggak soor? Main kita," kata Usman menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun.
Baca juga: Istri Tak Kirim Uang dari Arab Saudi, Pria di Mataram Ini Lampiaskan dengan Sekap dan Aniaya Anaknya
Saat itu, kata Usman terdakwa Andi memukulinya bertubi-tubi dengan alasan yang ia sendiri tidak ketahui.