TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Polres Cilacap menetapkan satu tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal penyeberangan Cilacap-Nusakambangan pada 17 September lalu.
Tersangka itu berinisial SA (53), yang adalah nahkoda Kapal Pengayoman IV.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan SA jadi tersangka, dijerat Pasal 359 KUHP.
Saat ini, kasus tersebut dalam penanganan Polres Cilacap.
"Dia disangkakan karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia," ujar Iqbal saat dihubungi, Selasa (28/9/2021).
Baca juga: Kapal Pengayoman Terbalik Saat Hendak Menyeberang ke Pantai Sodong Cilacap
Menurutnya, saat ini, polisi sedang melakukan penyelidikan mendalam pada kasus tersebut.
Polisi telah memeriksa 12 orang saksi serta menyita beberapa barang milik korban sebagai barang bukti.
"Saat ini, perkara sudah masuk dalam penyidikan. Lima korban selamat dan tujuh saksi lain diperiksa sebagai saksi," jelasnya.
Baca juga: Kapolri dan Panglima TNI ke Poso, Temui Satgas Operasi Madago Raya
Baca juga: Agus Dartono Baru Seminggu Jadi Manusia Silver, Sekujur Tubuh Pensiun Polisi Itu Dipoles Cat Besi
Ia mengatakan, polisi, saat ini, berupaya maksimal menuntaskan kasus tersebut.
Polisi telah melakukan koordinasi awal dengan kejaksaan terkait kelengkapan formal dan materi berkas perkara.
"Saat ini, kelengkapan formil dan materi berkas perkara dinyatakan sedang on progress," ujarnya.
Baca juga: Polda Jateng Ungkap Prostitusi Gay di Solo Berkedok Layanan Pijat, Begini Reaksi Wali Kota Gibran
Diberitakan sebelumnya, Kapal Pengayoman IV tenggelam di perairan Cilacap saat perjalanan dari Dermaga Wijayapura Cilacap menuju Pelabuhan Sodong Nusakambangan.
Dalam kecelakaan itu, dua orang meninggal dunia dan lima lainnya mendapat perawatan di rumah sakit.
Saat kejadian, kapal tak hanya mengangkut penumpang tetapi juga dua truk bermuatan material untuk pembangunan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Nusakambangan.
Kapal diduga over kapasitas sehingga saat angin kencang menyapu lautan, kapal terbalik hingga akhirnya tenggelam
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Nahkoda Kapal Pengayom IV Cilacap Jadi Tersangka, Dinilai Lalai dalam Kasus Tenggelamnya Kapal,