Setibanya di TKP, para pelaku menghadang laju sopir truk dengan menggunakan mobil Cayla warna putih.
RA lalu mengaku sebagai polisi dengan menunjukkan KTA dan lalu menuduh korban membuang minyak di Jalan.
Korban yang merasa tidak melakukan itu lalu berusaha melarikan diri dan meminta tolong kepada satpam di satu perusahaan tak jauh dari lokasi kejadian.
Akan tetapi, RA tetap mengejar korban sembari menunjukkan KTA miliknya sehingga satpam di perusahaan tersebut menyerahkan korban kepadanya.
"Lalu korban dibawa pergi oleh ketiga pelaku. Korban dibawa berkeliling, disitulah terjadi pengancam," ungkapnya.
Baca juga: Polda Jateng Ungkap Prostitusi Gay di Solo Berkedok Layanan Pijat, Begini Reaksi Wali Kota Gibran
Di dalam mobil, ketiganya lalu meminta uang damai ke korban sebesar Rp.5 juta yang hanya disanggupi sebesar Rp.2 juta.
Korban lalu menghubungi anaknya untuk meminta mentransferkan uang tersebut ke rekening seorang tersangka.
Kemudian tersangka Khuzairi mengecek di ATM di depan Hotel Citra Prabumulih dan mengambil uang sebesar Rp.1,9 juta.
Setelah uang didapat, ketiganya lantas meninggalkan korban begitu saja di tepi jalan raya depan kantor Wali kota Prabumulih.
"Saat ini RA yang merupakan pecatan polisi masih kami buru keberadaannya. Sedangkan dua tersangka yang berhasil kami amankan masih kami proses dan terancam dijerat dengan pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman penjara di atas lima tahun," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Oknum Pecatan Polisi di Palembang Buronan Kasus Curas, Modal KTA Incar Sopir Truk,